Pelaku Pembunuh Perempuan 37 Tahun di Kajoran Magelang Berhasil Ditangkap

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Sepuluh jam dalam pelarian, pelaku pembunuhan yang sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Timur, akhirnya berhasil diringkus tim Satreskrim Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah.
Pelaku berinisial AK, pekerjaan swasta, merupakan warga Dusun Bangsri, Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Pria berusia 40 tahun ini nekat membunuh seorang perempuan berusia 37 tahun dengan inisial NH, di rumahnya Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantien Baba bersama Kasihumas Iptu Prapta Susila menjelaskan, peristiwa pembunuhan dengan kekerasan ini terungkap melalui seorang warga setempat curiga karena korban tidak keluar rumah sejak Sabtu, 12 Agustus 2023.
“Pada Senin, 14 Agustus 2023 siang, warga kemudian mendobrak pintu rumah korban dan menemukannya tergeletak di ruang tamu, sudah dalam kondisi tak bernyawa. Kemudian melalui perangkat desa dilaporkan kejadian ini ke Polsek Kajoran, Polresta Magelang,” ujar Wakapolresta, Selasa, 15 Agustus 2023 siang.
Polresta Magelang yang mengetahui kejadian ini bersama Tim Inafis Satreskrim Polresta Magelang dan petugas Puskesmas Kajoran melakukan olah TKP hingga memeriksa korban. Selanjutnya dibawa ke RSUD Muntilan Kabupaten Magelang untuk dilakukan otopsi.
Alhasil, sepuluh jam setelah pihak Satreskrim menerima laporan, pelaku AK akhirnya berhasil diringkus dalam pelariannya di Rest Area PO Handoyo, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Dijelaskan oleh Wakapolresta, dari hasil otopsi, korban mengalami luka-luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya. Seperti dahi, pipi, leher kanan dan kiri, bibir, bahu kanan, serta luka memar di kelopak mata, leher, dan dada.
“Patah tulang juga ditemukan pada tengkorak bagian depan,” urai orang nomor dua di Polresta Magelang ini.
“Menurut tim medis yang memeriksa, sementara penyebab kematian korban akibat luka-luka, lemas akibat kekerasan benda tumpul yang menimpa kepala korban,” tampaknya sembari menegaskan lebih detailnya menunggu hasil otopsi.
Masih menurut Wakapolresta, motif pembunuhan ini berdasarkan keterangan pelaku AK, emosi. Pasalnya, korban sempat menampar pelaku. Sesaat kemudian sewaktu korban NH menyalakan TV, pelaku memukul kepala korban bagian belakang menggunakan tabung gas LPG warna hijau.
Usai melakukan aksinya, pelaku AK langsung melarikan diri. Parahnya, pelaku membawa lari sepeda motor milik korban jenis Honda Scoopy hitam Nomor Polisi AA-5212-DB, beserta STNK dan BPKB. Tak itu saja, ponsel milik korban, juga turut dibawa.
“Dalam pelariannya, pelaku ini menjual sepeda motor milik korban di wilayah Muntilan seharga Rp 13 juta. Namun sebelum hasil penjualannya dinikmati, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Magelang.
“Oleh penyidik, pelaku dijwrat Pasal 338 dan/atau 365 KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup AKBP Roman. (Red)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News