18 Agustus, Hari Konstitusi Indonesia yang Tak Terlupakan

18 Agustus, Hari Konstitusi Indonesia yang Tak Terlupakan

Melestarikan Warisan Konstitusi: Hari Konstitusi Indonesia Diperingati Tanpa Libur

JAKARTA,HARIAN.NEWS – Setelah semarak merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, momentum bersejarah tidak berhenti di situ. Tepat sehari setelah perayaan kemerdekaan, masyarakat Indonesia dengan penuh semangat memperingati Hari Konstitusi Indonesia. Tanggal 18 Agustus bukan hanya sebagai sebuah hari dalam kalender, tetapi juga sebagai tonggak penting dalam perjalanan bangsa menuju kedaulatan dan keadilan.

Pada tahun ini, Hari Konstitusi Indonesia jatuh pada Jumat, 18 Agustus 2023. Hari ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2008, sebuah tanda penghormatan terhadap tonggak bersejarah yang mengikat negara dan masyarakat dalam semangat konstitusi.

Keputusan Presiden ini diteken oleh Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 10 September 2008. Dalam dokumen ini, tanggal 18 Agustus diresmikan sebagai Hari Konstitusi. Meskipun tidak menjadi hari libur nasional, artinya dalam kesibukan kita sehari-hari, masih ada waktu untuk merenungkan makna yang terkandung dalam konstitusi kita.

18 Agustus memiliki arti yang dalam dalam perjuangan menuju kemerdekaan. Pada tanggal ini tahun 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan teguh dan penuh semangat menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindakan ini mengikat Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah dinyatakan sehari sebelumnya, pada 17 Agustus 1945.

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia merumuskan kesepakatan untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Hari ini, kita merayakan mereka yang telah dengan bijaksana mengukir prinsip-prinsip yang menjadi dasar negara kita.

Perjalanan konstitusi tidaklah mudah. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pada 18 Agustus 1945, konstitusi sebagai sebuah “revolusi grondwet” disahkan oleh PPKI. Tinta-tinta tinta sejarah terukir dalam sebuah naskah yang disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Ini adalah langkah besar yang mengukuhkan fondasi negara kita.

Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia menghadirkan empat bentuk Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku, masing-masing dengan cerita dan konteksnya sendiri. Dari UUD 1945 yang mengikat Republik Indonesia saat pertama kali memproklamasikan diri pada 17 Agustus 1945, hingga Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang merupakan hasil dari usaha bersama untuk menggabungkan negara Republik Indonesia Serikat dan menjadi batu loncatan menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, kita mengingat dan merenung. Pada Hari Konstitusi ini, kita tidak hanya merayakan satu tanggal dalam kalender. Lebih dari itu, kita merayakan semangat perjuangan, kebijaksanaan, dan hasrat untuk sebuah negara yang adil dan merdeka. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News