2 Hari Pasca Disegel Paksa, Proyek Properti Nusapro Land Masih Beraktivitas 

2 Hari Pasca Disegel Paksa, Proyek Properti Nusapro Land Masih Beraktivitas 

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Meski sudah dilakukan penyegelan paksa oleh Dinas Penataan Ruang Pemkot Makassar, Aktivitas para pekerja bangunan proyek perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti Land masih berlangsung.

 

Pantauan Harian.News, Jumat (18/92026) hingga Sabtu (19/9/2026), sejumlah para buruh bangunan masih melalukan aktivis seperti biasanya. Ironisnya, papa penyegelan sudah dipasang di depan pintu masuk proyek properti tersebut.

 

Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Muh Fuad Azis menegaskan segera melakukan tindakan tegas atas penyalahgunaan aktivitas meski disudah disegel paksa.

 

“Terima kasih informasinya. Kami tentu bertindak tegas atas nama Pemkot Makassar. Tidak boleh ada yang melawan aturan itu. Semua harus tunduk pada regulasi yang ada,”tegas Fuad Azis saat dikonfirmasi Harian.News.

 

Direktur Operasional Nusapro Land, Junaedi Abdul Salam LCPC berusaha dikonfirmasi via handphone tidak direspon.

 

Diketahui, dalam rilisnya PT Nusantara Property Land (Nusapro Land) menegaskan komitmennya untuk senantiasa mematuhi arahan dan ketentuan pemerintah dalam setiap tahapan pelaksanaan dan pengembangan proyek The Nusa Premier di Makassar.

 

Pada Kamis (17/9/2026),Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) melalui Dinas Penataan Ruang secara resmi menyegel proyek perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti (Nusapro) Land. Penyegelan menyusul izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG belum terbit.

 

Dimana Distaru Makassar membuat surat teguran pertama sampai ketiga secara tertulis namun tidak diindahkan oleh pihak pengembang

 

“Kita sudah penuhi aturan standar operasional atau SOP perihal meminta pihak pengembang menghentikan aktivitas sampai PBG nya rampung. Tapi karena bandel dan ditaat aturan kami segel paksa,”ungkap Kepala Bidan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar Aguz Mulia saat memimpin penyegelan perumahan tersebut.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News