Kelas BPJS Digantikan dengan KRIS: Bagaimana Aturan di Makassar?

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo resmi mengubah sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem KRIS tersebut digadang gadang menjadi solusi untuk semua peserta mendapatkan hak ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah.
Lantas bagaimana dengan kota Makassar setelah perubahan tersebut telah resmi diumumkan oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Makassar, Muhammad Aras mengatakan, sistem KRIS yang dimaksud kan Presiden RI tersebut bukanlah hal baru dalam dunia BPJS.
“KRIS sudah lama, dari tahun kemarin akan dipadankan semua, tapi itu belum dimaksimalkan,” ujarnya, Minggu (19/5/2024).
Kata Aras nama karibnya, BPJS kota Makassar sebenarnya telah melakukan beberapa persiapan untuk penerapan, salah satu dengan mengenalkan KRIS kepada masyarakat.
“Semua RS sudah ikut sosialisasi di BPJS terkait pelaksaan KRIS selanjutnya, itu sudah dilakukan dari tahun sebelumnya sebenarnya,” katanya.
Meski akan diterapkan pada Juni mendatang, penerapan KRIS tentu tidak akan muda, akan banyak tantangan dilewati.
“Juni tahun ini, tapi belum dimaksimalkan, banyak yang harus dipikirkan, karena kelas kan sudah tidak ada, harus dipikirkan seperti apa lagi pembayaran di BPJS, bagaimana klaim-klaim rumah sakit, itu semua wacana dari kemarin, memang sudah dicanangkan dari tahun lalu,” jelasnya.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News