55 Dugaan Pelanggaran Terjadi Selama Masa Tenang Pilkada di Sulsel

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sebanyak 55 dugaan pelanggaran dilaporkan selama masa tenang Pilkada serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad menyatakan, pelanggaran tersebut tersebar di sejumlah daerah dan kini tengah ditangani.
“Total laporan dan temuan selama masa tenang mencapai 55 kasus. Rinciannya, 51 laporan berasal dari masyarakat dan 4 merupakan temuan langsung Bawaslu,” ujar Saiful Jihad, Jumat (29/11/2024).
Politik Uang Mendominasi
Saiful mengungkapkan bahwa mayoritas kasus terkait politik uang. Salah satu temuan signifikan adalah penemuan uang dalam amplop di sebuah mobil di wilayah Luwu Timur, yang diduga digunakan untuk kepentingan politik uang.
Kasus politik uang tersebar di berbagai daerah, seperti Soppeng, Enrekang, Wajo, Pinrang, Bulukumba, Sidrap, Bone, dan Gowa. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran kampanye di luar jadwal di Bantaeng, Pinrang, dan Bulukumba, serta beberapa kasus administrasi di Maros dan Parepare.
Kasus Lain
Bawaslu juga mencatat 6 kasus pidana yang terjadi di Soppeng, Parepare, dan Gowa. Sementara itu, terdapat 1 kasus etik yang dilaporkan di Enrekang.
“Kasus pidana juga ditemukan, seperti di Soppeng, Parepare, dan Gowa, dengan total 6 laporan. Selain itu, ada 1 kasus etik yang dilaporkan di Enrekang,” tambah Saiful.
Bawaslu Sulsel berkomitmen untuk memproses semua laporan dan temuan sesuai hukum agar Pilkada berjalan jujur dan adil.
“Kami akan memastikan semua pelanggaran ini ditangani secara transparan,” tegas Saiful.
Distribusi Kasus per Daerah:
Soppeng: 4 kasus
Enrekang: 8 kasus
Wajo: 2 kasus
Bantaeng: 1 kasus
Maros: 1 kasus
Pinrang: 3 kasus
Takalar: 1 kasus
Luwu Timur: 6 kasus (termasuk 3 temuan)
Bulukumba: 5 kasus
Luwu: 3 kasus
Parepare: 4 kasus
Sidrap: 1 kasus
Bone: 2 kasus
Gowa: 6 kasus
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News