72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mencoret 72 nama pemilih ganda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo. Langkah ini diambil usai Rapat Koordinasi (Rakor) Data Pemilih yang digelar pada 1 Mei 2025 di Kantor KPU Kota Palopo.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyatakan bahwa pencoretan ini merupakan hasil dari pencermatan bersama antara KPU, Bawaslu, tim pasangan calon, dan penyelenggara tingkat kecamatan.
“Dari 230 potensi pemilih ganda yang sebelumnya kami temukan, sebanyak 72 nama telah dipastikan terdaftar lebih dari satu kali dan akan dicoret oleh KPU melalui sistem Sidalih,” ujarnya, dalam pesan teks yang diterima harian.news, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, proses terbuka ini mencerminkan kemajuan dalam pengelolaan data pemilih.
“Kegiatan ini sangat strategis dan bisa menjadi model pemutakhiran data pemilih ke depan, karena seluruh pihak dilibatkan sejak awal dan diberi akses data yang sama,” tegas Saiful.
Selain nama ganda, juga ditemukan 381 pemilih yang telah meninggal dunia berdasarkan data DPT 27 November 2024. Bawaslu telah menerima surat keterangan resmi sebagai dasar pencoretan.
“Kami mendorong agar jika masih ada pemilih tidak bersyarat, seperti yang pindah domisili atau beralih status, masyarakat dapat menyampaikannya ke KPU dengan dokumen pendukung,” tambahnya.
Saiful menilai bahwa transparansi seperti ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak tak bertanggung jawab, sekaligus meminimalisir kesalahpahaman publik terhadap daftar pemilih.
“Kami berharap hasil rakor ini bisa segera dipublikasikan agar masyarakat paham siapa yang masih berhak memilih dan siapa yang tidak. Ini bagian dari upaya menjaga integritas PSU Palopo dan pemilu secara umum,” tutupnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News