Abdul Hayat Gani : Pemprov Sulsel Wajib Tuntaskan Gaji & Tunjangan Saya

Abdul Hayat Gani : Pemprov Sulsel Wajib Tuntaskan Gaji & Tunjangan Saya

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Hingga memasuki pertengahan tahun 2025 tuntutan Abdul Hayat Gani, mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum dituntaskan oleh Pemprov Sulsel perihal gaji dan tunjangannya.

Menurutnya, kewajiban Pemprov menyusul pasca putusan PTUN tersebut sehingga tak ada alasan mendasar untuk segera merealisasikan perihal tersebut.

“saya masih menunggu realisasi itu dan saya akan siapkah langkah hukum berikutnya,”tegas Hayat Gani saat dikonfirmasi, Selasa (3/06/2025).

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1252/B-KB.01.01/SD/J/2025, perihal Tindak Lanjut Penerusan Permohonan Perlindungan Hukum Abdul Hayat, tanggal 15 Januari 2025, dengan sifat segera. Surat ini ditandatangani oleh Kepala BKN, Halim.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-17/M/D-1/HK.06.02./01/2025, tanggal 7 Januari 2025.

Dimana isinya dengan tegas memerintahkan agar memenuhi hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan melekat yang belum dibayarkan dapat memperoleh penanganan lebih lanjut. Hal itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan lebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Keuangan Republik Indonesia.

“Saya berharap Pemprov Sulsel segera memenuhi hak-hak gaji dan tunjangan saya donk, Apalagi hasil putusan Pengadilan, PTUN, dan Mahkamah Agung itu,”ujarnya.

Mantan Penjabat Walikota Parepare itu juga menuturkan, bahwa gaji dan tunjangan melekatnya sebagai Sekprov yang tidak dibayarkan Pemprov Sulsel sudah sekitar tiga tahun. Untuk nilainya, dia taksir sudah mencapai miliaran rupiah.

“Saya diberhentikan itu bulan 22 November 2022, kalau dihitung sampai sekarang ya hampir tiga tahun. Nilainya itu sekitar Rp8 miliar. Yang saya tuntut ini baru mengenai hak-hak saya, belum soal tindakan melawan hukum,”terang Hayat Gani.

Sementara itu, Sekprov Sulsel Jufri Rahman, menyampaikan bahwa Pemprov telah memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji dan tunjangan Abdul Hayat sebagai staf ahli.

“Tapi saya ini kan Sekprov, itu berdasarkan putusan pengadilan. Saya ini bukan staf ahli, meski pun saya sudah pernah membuat surat penyataan siap didemosi dari eselon 1.b ke eselon II.a OPD,”jelasnya.

Namun begitu, Hayat Gani, tetap menolak dilantik sebagai eselon II, karena akan dilakukan setelah kasusnya inkrah. Padahal, dia membuat surat pernyataan pada 20 Juni 2024 dan inkrah pada Juli 2024.

“Saya tegas menolak dilantik karena sudah inkrah, saya anggap pernyataan itu sudah tidak berlaku dong,”tandasnya.

Dalam kasus pencopotan Abdul Hayat Gani yang berujung gugatan hukum di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dimana pengacara Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, dalam konferensi pers di Makassar, Sulsel, Rabu (14/12/2022) lalu, mengatakan gugatan itu sehubungan dengan surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat sebagai sekda provinsi.

“Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 tentang pemberhentian Abd Hayat selaku Sekda Provinsi Sulsel. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022,” kata Yusuf Gonco.

Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam SK yang baru disampaikan setelah tanggal ditetapkan berlaku.

Selain itu, lanjutnya, ada pula dugaan kekeliruan prosedur administrasi pemerintahan yang salah peruntukan. Kesalahan berikutnya, surat penetapan SK tersebut berjalan sendiri.

Seharusnya, menurut Yusuf, dalam surat itu dilengkapi dengan konsideran dasar surat ini keluar. Sebab, katanya, seseorang yang dicopot dari jabatannya harus jelas perkaranya apa.

Meskipun ada petikan, tapi jika tanpa konsideran pemberhentian, maka tentu akan menjadi pertanyaan dan diduga ada ketentuan administrasi yang dilanggar.

Bahkan, kata Yusuf, diduga ada resistensi atas surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo, cq Menteri Sekretaris Kabinet, di Jakarta pada 12 September 2022, perihal bersifat rahasia terkait permohonan pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News