Ahmad Sahroni: Ada Apa Dengan KPK?

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pengurus Partai NasDem merasa janggal terhadap proses yang dilakukan KPK yang melakukan penjemputan paksa kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam.
Padahal mantan Menteri Pertanian SYL itu telah menyatakan akan memenuhi panggilan pemerikaaan KPK pada esok harinya yakni Jumat (13/10/2023).
Tapi penyidik KPK justru menjemput paksa SYL malam hari dan langsung membawanya ke KPK dengan tangan terikat.
Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan hal ini dengan menilai mekanisme hukum acara tidak dilalui.
“Ada apa dengan KPK? memaksa malam ini penjemputan paksa sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui,” tegasnya Ahmad Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10) malam.
Kalau pertama SYL tidak hadir, dan itu sudah dilakukan penundaan yang telah dijadwalkan pemeriksaan tanggal 13 Oktober 2023.
“Nah kalau tanggal 13 (Oktober) dan Pak SYL sendiri bersedia hadir (13 Oktober) mestinya itu dilalui dulu. Setelah dilalui dan kalau yang bersangkutan tidak hadir maka penjemputan paksa itu diwajibkan,” ungkapnya.
“Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini di jemput paksa. Pertanyaannya ada apa dengan KPK ? Kenapa mesti terburu-buru,” ucap dia.
Sementara sebelumnya, KPK menjelaskan langkah jemput paksa terhadap mantan Gubernur Sulsel dua periode pada Kamis 12 Oktober 2023 malam di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Ini masih dalam rangkaian yang kemarin. Tentunya kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri.
Menurut dia, SYL dipertanyakan komitmennya karena tak ada koordinasi menemui penyidik KPK.
“Dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK,” lanjut Ali.
Pun, dia menuturkan sampai dengan hari ini SYL tak kunjung datang untuk diperiksa. Maka itu, penyidik pun punya analisa hukum sendiri sehingga dilakukan penangkapan.
“Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Ali.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News