Akibat Tidak Terdaftar sebagai Penerima Pupuk Subsidi, Petani di Sinjai Terancam Gagal Panen

HARIAN.NEWS, SINJAI – Sejumlah Petani di Kabupaten Sinjai terancam tidak akan mendapatkan jatah pupuk di musim tanam mengakibatkan tahun ini terancam gagal panen. Pasalnya, mereka tidak terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan kuota pupuk bersubsidi.
Salah satu Petani di Sinjai yang berada di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Syukri mengaku tidak bisa mendapatkan jatah pupuk bersubsidi di wilayahnya dikarenakan namanya tidak masuk dalam daftar RDKK kelompok taninya.
“Kemarin saya mau membeli pupuk bersubsidi dipengecer namun anehnya nama saya tidak terdaftar di RDKK di kelompok tani kami. Padahal, sudah mengusulkan nama beberapa waktu lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (24/1/2024).
Sukri mengeluhkan jika pengecer hanya akan menjual pupuk subsidi kepada petani yang terdaftar dalam kelompok yang sudah ada RDKK-nya dan terimput di Dinas Pertanian setempat.
“Seperti saat ini tanaman jagung yang seharusnya sudah mulai dipupuk di wilayah kami hanya bisa dipandang karena jatah pupuk subsidi sudah tidak ada lagi. Apalagi, kami tidak mampu untuk membeli pupuk non subsidi,” keluhnya.
Ia menggambarkan jika pupuk subsidi masih mengalami kelangkaan. Maka akan berdampak pada musim tanam padi yang saat ini sudah memasuki tahap menggarap sawah oleh para petani sekitar.
Dilain tempat, Kepala Dinas Pertanian Sinjai Kamaruddin Samma mengaku bahwa banyak Petani di Kabupaten Sinjai tidak tercatat dalam daftar RDKK untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Dikarenakan, sejumlah nama petani tidak bisa mengakses aplikasi sebagai anggota kelompok tani untuk mendaftarkan diri.
“Saat pengimputan data di aplikasi banyak nama petani di e-RDKK yang tertolak. Salah satunya banyak data yang tidak valid seperti e-KTP dan NIK yang nomornya berbeda,” sebut Kepala Dinas.
Lebih jelasnya, penginputan data seringkali tertolak disebabkan data SIMLUHTAN terpampang banyak data-data penerima pupuk bersubsidi tersebut tidak sesuai dengan berkas identitas petani yang mendaftarkan diri.
“Seperti kemarin, ada beberapa NIK petani belum padan dengan Dukcapil Sinjai dan total luas lahan yang biasanya lebih dari 2 hektar sehingga tertolak oleh Aplikasi,” jelasnya.
Olehnya itu, pihaknya saat ini bersurat ke Kementerian Pertanian RI untuk menyampaikan keluhan para petani di Kabupaten Sinjai terkait banyaknya nama yang tidak masuk di e-RDKK kelompok tani sehingga tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Apalagi, jangka waktu penginputan di e-RDKK di kabupaten terbatas ditambah aplikasi sering mengalami masalah saat pengimputan. Untuk itu, pihaknya terpaksa sementara merekap nama petani di Sinjai yang tidak tercover dalam RDDK secara manual.
“Kami harap keluhan petani di Sinjai agar diberikan solusi dan dibukakan aplikasi penginputan kembali bagi petani yang tidak tercover di RDKK sebab kita tidak bisa melakukan kebijakan selain dari Kementerian,” tutup dia.
Sekedar diketahui, Masa Tanam tahap pertama petani di bulan Januari 2024 sudah mulai berjalan di sejumlah wilayah kecamatan.
Kebutuhan pupuk bersubsidi petani tercatat di data e-RDKK mencapai kurang lebih 6000 untuk pupuk urea dan NPK kurang lebih 11 ribu. Jatah kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sinjai 3.568.045 ton urea dan NPK sebanyak 3.489.131 ton.
Jika dipersentase, ada kekurangan kuota pupuk jenis urea sebesar 53 persen dan pupuk jenis NPK 29 persen.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN