Aksi “Kami Muak Prabowo” di Makassar, Jurnalis dan OMS Protes Labelisasi Londo Ireng

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Puluhan jurnalis, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat sipil di Sulawesi Selatan menggelar aksi menyikapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pengkritik dengan istilah “Londo Ireng”.
Aksi bertajuk “Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo” tersebut berlangsung di bawah Fly Over, persimpangan Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (28/7/2026) sore.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan “Kami Muak Prabowo” serta membawa sejumlah poster berisi kritik terhadap berbagai kebijakan dan pernyataan pemerintah.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Sahrul Ramadan, dalam orasinya menilai pernyataan mengenai “Londo Ireng” bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan mandat agar negara menciptakan ruang yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Sahrul juga mengingatkan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Menurutnya, kritik yang disampaikan jurnalis, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
“Apa yang disampaikan pejabat negara terkait londo ireng, antek asing, adalah sesuatu yang tidak benar,” ujar Sahrul dalam orasinya.
Ia menegaskan, selama ini jurnalis bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Jurnalis selama ini bekerja di bawah kode etik dan perilaku. Sesuatu yang bersifat publik harus diungkap ke publik,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin, menyampaikan bahwa istilah “Londo Ireng” muncul dalam konteks kritik terhadap pemberitaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Mira, kritik dari kelompok masyarakat sipil seharusnya dijawab melalui ruang dialog dan evaluasi kebijakan, bukan dengan memberikan stigma kepada pihak yang menyampaikan kritik.
“Ketika kita mengkritik malah diberikan cap londo ireng. Bukannya menghadirkan solusi malah menstigmatisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa secara historis istilah “Londo Ireng” memiliki konotasi sebagai pengkhianat bangsa. Karena itu, penggunaan istilah tersebut dinilai dapat memberikan stigma negatif terhadap warga negara yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
“Hari ini dari Makassar, kami sudah mulai muak,” kata Mira.
Aksi tersebut turut diikuti sejumlah organisasi, di antaranya AJI Makassar, LBH Makassar, Walhi Sulsel, LBH Pers Makassar, SP Anging Mammiri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta kelompok masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN). Turut hadir pula Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Aliansi Gerakan Agraria (Agra) Sulsel, pers mahasiswa, dan jurnalis lepas.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan pihak kritis.
Kedua, mendesak pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Ketiga, meminta pemerintah menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak adanya intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat kerja jurnalistik.
Keempat, massa mendesak Presiden dan jajaran pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis serta menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari kehidupan bernegara.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News