Akuisisi Tokopedia Bermasalah, TikTok Nusantara Tersandung Sanksi KPPU

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan TikTok Nusantara terbukti melanggar kewajiban notifikasi akuisisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, transaksi pengambilalihan saham tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif sejak 31 Januari 2024, sehingga notifikasi akuisisi seharusnya disampaikan ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.
Namun, TikTok Nusantara terlambat menyampaikan laporan. Dalam sidang, perusahaan mengakui keterlambatan tersebut, tidak menolak temuan KPPU, serta dinilai kooperatif sepanjang pemeriksaan. TikTok Nusantara juga tercatat tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya, yang menjadi faktor meringankan.
“Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam siaran pers yang dikirim, Kamis (02/10/2025).
Deswin menegaskan, penegakan aturan keterlambatan notifikasi akuisisi merupakan bagian dari upaya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News