HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan secepat mungkin untuk menyelesaikan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentari Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu menindaklanjuti permintaan SYL yang bakal beranjak umur 70 tahun pada saat persidangan.
“Untuk TPPU SYL, kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin. Tentunya itu berdasarkan kebutuhan dari penyidikan. Apabila alat buktinya sudah tercukupi semua, tidak ada alasan untuk tidak disegerakan berkas perkaranya ke penuntutan,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari liputan6, Sabtu (15/6/2024).
Tessa mengaku saat ini belum dapat membeberkan progres dari penyidikan kasus TPPU SYL. Sementara itu, bila ada penetapan tersangka baru dari kasus itu, baru akan dilakukan selama ada kecukupan alat bukti.
Baca Juga : Inkrah 12 Tahun, SYL Dibawa ke Lapas Sukamiskin
“Kita tunggu saja nanti hasil penyidikan maupun keterangan para saksi, maupun tersangka di persidangan,” kata Tessa.
Sebelumnya, pada saat persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Syahrul Yasin Limpo memohon melalui majelis hakim agar perkara TPPU dirinya di KPK segera dipercepat. Permohonan tersebut berlandaskan kondisinya yang sudah semakin renta.
“Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” ujar SYL dengan suara lesunya.
Baca Juga : Penyidik KPK Yakin Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” lanjut dia.
SYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya dapat terus berlangsung tanpa ada penundaan.
“Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” kata SYL.
Baca Juga : Ditambah 30 Hari, Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditambah
Menjawab permohonan itu, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyebut perkara TPPU SYL memang saat ini masih berproses di KPK.
Sementara pengadilan hanya dapat menunggu berkas perkara yang bakal dilimpahkan dari penyidik antirasuah itu dan dilanjutkan proses pemeriksaan berkas perkara.
“Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintah penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, ndak,” ujar Hakim Rianto.
Baca Juga : KPK Ungkap Motor Sitaan Royal Enfield Terdaftar Bukan Atas Nama RK
“Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan. Kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca di berita-berita saja, lagi diproses sekarang. Seperti itu,” sambungnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News