AMP Akan Laporkan Dua Mantan Kades Panyangkalang

AMP Akan Laporkan Dua Mantan Kades Panyangkalang

TAKALAR, HARIAN.NEWS – Warga Desa Panyangkalang kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Panyangkalang menggugat (AMP) akan melaporkan dua mantan kepala Desa Panyangkalang terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Dana Desa pada triwulan ke II, III Dan IV tahun Anggaran 2022 yang sampai hari diduga belum dibuatnya.

Kedua Mantan Kepala Desa Panyangkalang tersebut yang akan dilaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH) adalah Ahmad Sabang dan Muslimin.

“Iya, kami dari Aliansi Masyarakat Panyangkalang akan melaporkannya dalam waktu dekat ini,” terang Andi Sostro Amijoyo sebagai perwakilan AMP menggugat, yang juga selaku Sekdes Panyangkalang, Kamis (19/1/2023) kemarin di Takalar.

Lanjut, sekretaris Desa (Sekdes) Panyangkalang memberi apresiasi langkah yang di ambil masyarakat untuk melaporkan kedua pejabat INI agar Ada transparansi penggunaan Anggaran.

Ia membenarkan kalau penggunaan Dana Desa dan ADD banyak yang tidak sesuai dengan juknis penganggaran, dan itu juga hingga sampai hari ini desa Panyangkalang satu satunya desa di Kec Mangarabombang belum melakukan laporan akhir tahun dan tutup buku di inspektorat Tahun Anggaran 2022.

“Sampai dengan hari ini saya yakin, masih banyak LPJ yang tidak mampu dibuat oleh karena terdapat beberapa kegiatan yang pembelanjaannya fiktif,” tegasnya.

Kalaupun ada LPJ yang dibuat kedua mantan Desa maka itu dianggap rekayasa belaka dan itu cuman disulap “Karena saya selaku Sekdes harus bertanda tangan,” sambungnya.

Sekedar diketahui mekanisme pelaporan LPJ penggunaan Anggaran Desa yang membubuhi tanda tangan adalah penerima Anggaran, lalu pemberi Anggaran, setelah ITU sekdes memverfikasi APA sudah sesuai penganggaran.

“Kalau sudah sesusai Baru dia tandatangan terakhir Kades yang tandatangan,” jelasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : Irwansyah