Andi Irwan: Integrasi Layanan Perkotaan untuk Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022

Andi Irwan: Integrasi Layanan Perkotaan untuk Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Makassar, Andi Irwan Andanawijaya, menegaskan pentingnya integrasi layanan perkotaan dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan.

Hal tersebut disampaikan Andi Irwan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kedua rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan Kota Makassar, di Hotel Karebosi Premiere, Rabu (4/12/2024).

Andi Irwan menekankan, penyelenggaraan perkotaan tidak hanya terkait penyediaan fasilitas, tetapi juga pengoperasian, pemeliharaan, pembinaan sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi modern.

Menurutnya, layanan perkotaan harus berkelanjutan, cerdas, dan terukur berdasarkan data.

“Pelayanan perkotaan tidak cukup diukur dari perspektif penyedia layanan saja, tetapi juga harus mencakup perspektif penerima layanan,” jelas Andi Irwan.

PP Nomor 59 Tahun 2022 bertindak sebagai payung hukum untuk mengarahkan dan memberikan pedoman dalam pengelolaan perkotaan di Indonesia.

“Aturan ini menekankan pentingnya integrasi layanan perkotaan lintas sektor, kepentingan, dan wilayah. Hal tersebut harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, katanya dasar pelaksanaan kegiatan ini meliputi, undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya dan PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan.

“Juga Permendagri Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pedoman Standar Pelayanan Perkotaan dan peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Makassar terkait APBD 2024,” paparnya.

Andi Irwan berharap melalui kegiatan ini, berbagai pihak dapat merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas layanan perkotaan di Makassar secara berkelanjutan.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News