Annar Sampetoding Jalani Sidang Eksepsi Kasus Uang Palsu

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) kembali disidang sebagai terdakwa pembuat dan pengedar uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar. Dimana sidang kedua Annar Sampetoding digelar pukul 11.00 WITA.
Annar Sampetoding mengikuti sidang kedua sebagai terdakwa uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (28/5/2025).
Sidang kedua Annar Sampetoding digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa Annar hadir mengenakan pakaian berwarna putih. Beberapa kerabat dan anggota keluarganya turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Usai persidangan, Annar menemui keluarganya. Ia tampak menangis dan memeluk erat keluarganya, tak kuasa menahan emosi.
Diketahui, Annar Salahuddin Sampetoding merupakan salah satu terduga pelaku dalam kasus uang palsu yang diduga diproduksi di area perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Samata, Gowa.
Dalam perkara ini, Annar Sampetoding didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Kemudian dakwaan subsider, ia dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsider.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News