APK Dirusak, Tim Ganjar-Mahfud Sulsel Laporkan Aksi Vandalisme ke Bawaslu

HARIAN.NEWS, MAKASSAR- Alat peraga kampanye (APK) calon capres – cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK), di markas Tim Pemenangan Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.
Juru bicara Tim Pemenangan Daerah (TPD) Sulsel Ganjar – Mahfud, Iqbal Arifin mengatakan, perusakan APK otomatis mencoreng harapan semua pihak terkait penyelenggaraan Pemilu damai.
“TPD Sulsel Ganjar – Mahfud akan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar dilakukan penelusuran, Semoga cepat ada respon Bawaslu. Kita berharap semua bisa kondusif, Kami tidak pernah berfikir sedikitpun ini dilakukan tim lain. Tapi jangan sampai ini menjadi bola liar,” kata Iqbal di warkop kopizone Boulevard , Rabu, (6/12/2023).
Menurutnya, langkah ini sebagai upaya untuk menghindari adanya stigma negatif yang mulai bermunculan, bahwa itu dilakukan lawan politik Ganjar – Mahfud.
Diungkapkan Iqbal, aksi ini tidak menutup kemungkinan dipengaruhi elektoral pasangan Ganjar – Mahfud yang mengalami peningkatan di Sulawesi Selatan. I
”Ini tidak lepas besarnya animo masyarakat mengikuti Jalan Sehat Perjuangan yang digelar Generasi Z atau GenZi dengan menghadirkan Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengaku telah menerima laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) calon capres – cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD,
Mardiana menjelaskan saat ini laporan tersebut masih dalam tahapan pendalaman kasus, pihaknya perlu memastikan apakah kasus tersebut terpenuhi atau tidak,
“kan kita tidak serta merta melakukan penindakan, tetapi ada kajian hukumnya, legal opinion, termasuk dengan material perusakan formal dan materi, apakah terpenuhi”, jelas Mardiana
Jika terjadi potensi pindah kasus tersebut akan dibawa ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk ditegakkan sesuai proses penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut
“potensi tidak ada tapi kalau ada potensi pelanggaran administrasi maka dia dikaji di bawah masih dalam pendalaman proses tidak serta merta gitu kan katanya juga soal politik seseorang yang sudah kita jadi bawa saja yang daerah tingkat lokal,” kata Mardiana.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : Nursinta