Appi Targetkan 180 Hari, Makassar Beralih ke Sanitary Landfill

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem persampahan di Kota Makassar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah kota dalam menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks dan berdampak langsung pada lingkungan, kesehatan, hingga aktivitas masyarakat.
Salah satu terobosan utama yang tengah disiapkan adalah peralihan sistem pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari metode open dumping menjadi sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan terkontrol. Transformasi ini ditargetkan rampung dalam waktu 180 hari.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah dan pengembangan energi listrik dari sampah yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).
“Kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan. Sampah sudah masuk ke kawasan permukiman dan berdampak pada berbagai sektor. Ini harus segera dikendalikan secara serius,” tegasnya.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menekankan bahwa penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat RT/RW.
Ia mendorong setiap wilayah menjalankan sistem pengolahan mandiri, mulai dari pembangunan biopori, pemanfaatan eco enzyme, hingga pengolahan sampah menggunakan maggot.
“Semua ini bisa dilakukan secara masif jika masyarakat dilibatkan. Edukasi menjadi kunci agar metode ini dipahami dan diterapkan secara luas,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta adanya sistem kontrol dan evaluasi yang ketat sejak awal pelaksanaan program agar seluruh upaya berjalan efektif dan terukur.
Dalam periode 180 hari ke depan, Pemkot Makassar juga mendorong penyelesaian aspek legal dan administrasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PLTS), sekaligus membenahi TPA agar memenuhi standar nasional.
Munafri mengingatkan, TPA yang tidak memenuhi standar berpotensi ditutup dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kalau tidak sesuai standar, bisa ditutup. Bahkan ada risiko hukum. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh fasilitas pendukung, termasuk insinerator, wajib memiliki izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam arahannya, Munafri turut menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah di Makassar yang dinilai belum sebanding dengan hasil yang dicapai.
Ia menyebut biaya pengelolaan sampah di Makassar hampir mencapai Rp1 juta per ton, namun belum mampu menyelesaikan persoalan secara optimal. Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Surabaya yang mampu menuntaskan hingga 99 persen persoalan sampah dengan biaya sekitar Rp600 ribu per ton.
“Artinya biaya kita besar, tapi hasilnya belum maksimal. Ini menandakan sistem kita perlu dibenahi secara menyeluruh,” jelasnya.
Untuk itu, Munafri mewajibkan setiap kelurahan menghadirkan inovasi, termasuk memiliki minimal satu RT/RW percontohan sebagai kawasan bebas sampah.
“Minimal satu kelurahan, satu RT/RW bebas sampah. Ini wajib dan harus jadi contoh,” tegasnya.
Ia juga menekankan optimalisasi program TEBA (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat) agar benar-benar difungsikan sebagai pusat pengolahan kompos, bukan sekadar tempat pembuangan.
Menurutnya, pengelolaan harus dilakukan dengan metode yang benar, yakni pemisahan sampah organik dan anorganik serta proses penguraian yang terkontrol.
“TEBA itu untuk kompos, bukan tempat buang sampah biasa. Harus ada proses yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Munafri mendorong pembentukan sistem pengelolaan sampah plastik di tingkat RT/RW dengan skema bernilai ekonomi. Sampah plastik diharapkan dapat ditampung dan ditukar dengan kebutuhan pokok guna mendorong ekonomi sirkular di masyarakat.
“Harus ada sistem yang jelas. Sampah plastik punya nilai, jangan dibuang. Kita dorong agar bisa dimanfaatkan,” tutupnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News