ASN Sulsel Cuma Ngantor 3 Hari, Seragam Kini Opsional

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor minimal tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya dapat dilakukan dari lokasi lain. Namun, jumlah ASN yang bisa memanfaatkan sistem ini dibatasi maksimal 30 persen di setiap perangkat daerah, sesuai surat tugas dari pimpinan unit kerja.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.
“ASN work from anywhere, tiga hari di kantor. Itu sudah diterapkan,” kata Andi Sudirman, Selasa (4/3/2025).
Selain sistem kerja fleksibel, Pemprov Sulsel juga melonggarkan aturan berpakaian ASN. Seragam resmi tidak lagi menjadi kewajiban setiap hari kerja.
“Baju ASN dibikin lebih fleksibel. Kan kalau sudah tidak hadir, masa mau diatur di rumahnya,” tambahnya.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Sulsel, Sultan Rakib, memastikan bahwa sistem kerja ini tidak akan menghambat jalannya pemerintahan.
Menurutnya, ASN Sulsel sudah terbiasa bekerja secara daring sejak pandemi COVID-19, dengan dukungan aplikasi smart office, absensi virtual, serta sistem persuratan dan tanda tangan elektronik.
“Ini bagian dari efisiensi anggaran. Pemerintah pusat juga mengimbau hal yang sama. Kesiapan kita terhadap work from anywhere sebenarnya sudah teruji saat COVID-19,” jelas Sultan.
Untuk mendukung sistem kerja baru ini, Pemprov Sulsel telah menyediakan infrastruktur digital, termasuk akun Zoom untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pejabat ASN bisa bekerja kapan saja dan di mana saja, termasuk mendistribusikan surat, membuat dokumen elektronik, hingga menyusun hasil notulen rapat,” kata Sultan.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News