Auditor tak Temukan di RKA Awal dalam Sidang Lanjutan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Kesaksian auditor Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap kejanggalan dalam dokumen perencanaan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/10/2026), saksi menyatakan nomenklatur pengadaan bibit nanas tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) awal yang direviunya.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan empat saksi, termasuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB serta tiga saksi dari Inspektorat.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada proses perencanaan, perubahan anggaran, dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023–2024.
Fakta yang menjadi perhatian ialah keterangan saksi B, anggota tim reviu RKA SKPD DTPH-BUN Sulsel 2024. Ia menyatakan dokumen RKA awal senilai Rp85,3 miliar untuk subkegiatan pengawasan dan peredaran benih yang direviunya tidak memuat nomenklatur pengadaan bibit nanas.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses masuknya program pengadaan bibit nanas ke dalam dokumen anggaran. Kapan usulan itu dimasukkan, siapa yang mengajukannya, dan melalui mekanisme apa perubahan tersebut dilakukan menjadi sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dua saksi lainnya, A selaku Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Sulsel 2024 dan EA selaku Ketua Tim Reviu KUA-PPAS Sulsel 2024, juga menerangkan tidak mengetahui adanya perubahan pengusulan anggaran secara mendadak pada dokumen yang mereka reviu.
Meski demikian, keterangan para auditor tersebut perlu diuji bersama dokumen perubahan anggaran dan alat bukti lain untuk memastikan tahapan administrasi yang berlangsung dalam pengadaan tersebut.
Dalam sidang yang sama, mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, membantah pernah memerintahkan atau mengarahkan pengadaan empat juta bibit nanas dengan nilai anggaran Rp60 miliar.
“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp60 Miliar,” bantah BB di hadapan majelis hakim.
BB juga membantah menginstruksikan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman bibit nanas. Ia menjelaskan, pertemuannya dengan direksi PTPN sebelumnya berkaitan dengan Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan secara khusus membahas lahan untuk proyek tersebut.
Mantan Pj Gubernur Sulbar itu turut membantah pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman mengoordinasikan pengadaan bibit nanas maupun mencari tenaga kerja untuk penanaman di Desa Mabbiring.
Saat JPU menyinggung dugaan penyerahan uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing senilai miliaran rupiah yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, BB juga membantah menerima aliran dana dari pihak penyedia proyek.
Bantahan itu menjadi bagian dari keterangan yang harus dinilai bersama bukti-bukti lain dalam persidangan. Hingga proses pembuktian berlangsung, keterlibatan setiap pihak tetap harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hasil sidang tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya menyatakan JPU akan terus mendalami keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan.
“Kami akan terus mendalami setiap keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi,” tegasnya.
Perkara ini menyeret lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur. Dalam materi perkara yang disampaikan, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp52,4 miliar, sementara nilai anggaran pengadaan yang menjadi sorotan mencapai Rp60 miliar.
Perbedaan kedua angka tersebut merujuk pada hal yang berbeda, yakni nilai anggaran proyek dan dugaan kerugian negara. Besaran kerugian serta pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap mengacu pada dakwaan, alat bukti, dan hasil pemeriksaan di persidangan.
Kini, salah satu pertanyaan penting dalam perkara tersebut ialah bagaimana pengadaan bibit nanas masuk ke dalam dokumen anggaran, sementara saksi auditor menyatakan nomenklaturnya tidak tercantum dalam RKA awal yang mereka reviu.
Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada penelusuran dokumen perencanaan, perubahan anggaran, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan dan pelaksanaannya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News