BAN-PDM Sulsel Paparkan Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi 2026

MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abdi, M.Pd, memaparkan kebijakan dan mekanisme akreditasi tahun 2026 dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) I yang digelar di Hotel Dalton Makassar, 13–15 Maret 2026.
Dalam paparannya, Dr. Abdi menegaskan adanya perubahan paradigma dalam sistem akreditasi pendidikan.
“Akreditasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai label atau branding bagi satuan pendidikan, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas publik atas kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik,” tegasnya.
Menurutnya, satuan pendidikan sebagai lembaga layanan publik harus bertanggung jawab kepada masyarakat.
Oleh karena itu, akreditasi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa layanan pendidikan yang diberikan benar-benar berkualitas dan layak diterima oleh siswa.
Selain sebagai bentuk akuntabilitas, akreditasi juga berfungsi sebagai alat penjaminan mutu (quality assurance).
“Hasil akreditasi diharapkan menjadi umpan balik bagi satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan,” harapnya.
Dr. Abdi juga mengingatkan pentingnya memahami makna kualitas pendidikan secara tepat agar tidak terjebak pada indikator semu yang hanya menekankan aspek administratif tanpa menghasilkan proses pembelajaran yang bermakna.
“Akreditasi bukanlah penghakiman terhadap sekolah, tetapi semacam general check up yang disediakan pemerintah untuk melihat kondisi mutu pendidikan dan memberikan rekomendasi perbaikan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa akreditasi bukanlah ajang kompetisi antar sekolah. Sebaliknya, akreditasi merupakan proses evaluasi yang mendorong setiap satuan pendidikan untuk terus memperbaiki diri dari waktu ke waktu.
Dalam paparan tersebut, BAN-PDM Sulsel juga menjelaskan program kerja dan lini masa akreditasi tahun 2026.
“Beberapa tahapan utama meliputi penetapan sasaran visitasi satuan pendidikan, validasi data sasaran akreditasi, pelaksanaan visitasi oleh asesor, hingga penetapan hasil akreditasi,” ungkapnya.
Pelaksanaan akreditasi untuk pendidikan dasar dan menengah dijadwalkan berlangsung mulai Maret hingga Oktober 2026, sementara akreditasi untuk satuan PAUD akan dilaksanakan pada Agustus hingga Oktober 2026.
Selain itu, BAN-PDM juga menyiapkan berbagai kegiatan pendukung, seperti pengembangan perangkat akreditasi, rekrutmen dan pelatihan asesor, serta penguatan sistem monitoring berbasis data.
Dr. Abdi menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan akreditasi tidak hanya menjadi tanggung jawab BAN-PDM, tetapi juga memerlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Melalui kebijakan dan mekanisme baru tersebut, BAN-PDM berharap akreditasi dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan di Sulawesi Selatan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News