Bantah Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Mantap Ajukan Eksepsi

Bantah Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Mantap Ajukan Eksepsi

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mantap mengajukan eksepsi pasca menjalankan sidang perdana pada Rabu (22/11/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, atas kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai Makassar.

Andhi membantah dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebutkan, Ia menerima gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 atau Rp 58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.

“Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, Saudara punya hak untuk mengajukan keberatan, saya tanya dulu apakah Saudara akan mengajukan keberatan atau tidak?” ujar hakim Djuyamto dalam persidangan.

“Mengajukan,” saut Andhi.

Djuyamto memberikan tenggat waktu kepada Andhi dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota keberatan tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (29/11/2023).

“Sidang berikutnya kita tunda tertanggal 29 November ya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum,” kata hakim Djuyamto.

Adapun dalam dakwaan Jaksa, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu didakwa menerima gratifikasi Rp50 miliar. Jaksa mendakwa, Andhi telah melakukan tindak korupsi sejak tahun 2012 hingga 2022.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Adapun kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono, diketahui berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar itu di media sosial.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News