Bantah Tudingan Curang dalam Seleksi Perekrutan PPS, Begini Penjelasan KPU Kota Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dituding melakukan kecurangan pada tahapan hasil seleksi rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Makassar untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Merespons hal tersebut, Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait berbagai kasus yang dikeluhkan dan disampaikan oleh peserta.
“Perlu kami jelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran terkait rekam jejak para calon anggota PPS, didapatkan informasi bahwa nama-nama yang kemudian kami nyatakan tidak lolos, meskipun di kelurahannya yang mendaftar dan masuk ke tahap wawancara hanya 3 orang, dan ketiganya memiliki catat yang memang dipertimbangkan,” ujarnya kepada Harian.News, Selasa (28/5/2024).
Abdi Goncing mengatakan, setidaknya ada beberapa catat yang ditemukan pihaknya saat melakukan penelusuran. Pertama, kasus tersebut datang dari kelurahan Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Di mana, peserta calon PPS merupakan seorang saksi pada Pemilu pada Pemilu 2024 lalu, sehingga, pihak KPU Kota Makassar membatalkan kelolosannya karena tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara untuk Pilkada mendatang.
“Jadi tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPS itu sendiri,” jelasnya.
Menurut Abdi, langkah yang telah diambil oleh pihaknya dalam memenuhi kuota di kelurahan, berdasarkan regulasi dan hasil konsultasi dari lembaga pemerhati/pemantau pemilu dan lembaga pemerintahan.
“Sehingga nama yang diumumkan dalam pengumuman hasil seleksi PPS itu adalah hasil dari kerja sama dengan pihak-pihak tersebut, yang juga paham tentang penyelenggara,” jelas Abdi Goncing.
Kasus selanjutnya, di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo dan di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang. Peserta calon PPS yang dinyatakan tidak lolos, mereka adalah mantan penyelenggara pemilu yang sebelumnya telah mengundurkan diri.
“Di mana, dalam penyelenggara pemilu yang pernah mengundurkan diri kemudian mendaftar kembali sebagai penyelenggara Pemilu dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak memegang sumpah/janji dan pengangktan integritas yang sudah diucapkan,” jelasnya.
Hal ini kata Abdi Goncing menjadi alasan salah satu peserta di Kelurahan Buloa dan Keluhan Tallo tidak lolos dalam pengumuman hasil seleksi akhir.
“Yang bersangkutan dianggap tidak memiliki komitmen terhadap tugas tugas penyelenggara pemilu. Sehingga, langkah yang kami ambil untuk memenuhi kebutuhan di 2 kelurahan ini adalah langkah kerja sama,” tandasnya.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News