HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ferdy Mochtar kembali mengingatkan agar calon kepala daerah (Cakada) yang hendak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak menancapkan Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya di pohon.
“Kita Rabu (29/5/2024) kemarin, baru saja bersihkan APK milik calon yang ikut Pilkada, sedikitny ada 115 APK dan 210 kawat dan paku yang kami sisir,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Kata Ferdy, jumlah tersebut baru untuk 2 ruas jalan yang ada di Kota Makassar. Belum semuanya, sehingga bisa dibayangkan berapa jumlahnya jika semua jalan telah disisir.
Baca Juga : INIMI Ajukan Gugatan ke MK, Pengamat Pertanyaankan Motif
sehingga Ia meminta agar Tim Sukses (Timses) calon kandidat tidak mengulang di lokasi yang sama setelah pembersihan.
“Biasa itu timnya paku atau pasang pake kawat lagi kalau kita sudah bersihkan,” ujarnya.
Hal tersebut kata Ferdy, menjadi kendala utama yang dialami oleh pihak DLH kota Makassar.
Baca Juga : Tingkat Partisipasi Pilkada Sulsel 2024 Capai 71,4 Persen, Tertinggi dalam Tiga Pemilihan Terakhir
Ferdy juga mengingatkan ada Perwali nomor 71 Tahun 2019 terkait aturan tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Makassar.
Dalam perwal, jelas disebutkan tidak menggunakan pohon penghijauan kota sebagai media sosialisasi atau kampanye, namun pemilik kepentingan terkesan cuek.
“Kadang biar sosialisasi mereka tetap pasang, terus kalau ditegur katanya baru tahu, itu terus berulang,” ujarnya.
Baca Juga : KPU Toraja Utara dan Bulukumba Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK
Ferdy melanjutkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi baik sosial media, hingga pertemuan dalam forum diskusi.
‘Di sosial media itu kita masif ya, kita juga beberapa kali melakukan diskusi terkait larangan pohon sebagai media kampanye, tapi hingga kini belum ada kesadaran,” tandasnya.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News