Batas Lapor 7 Februari, KPU Lutra Umumkan 4 Kategori Pemilih di Luar Domisili

Batas Lapor 7 Februari, KPU Lutra Umumkan 4 Kategori Pemilih di Luar Domisili

HARIAN.NEWS, LUWU UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara mengungkapkan saat ini hanya ada 4 kategori yang bisa memilih di tempat lain atau di luar domisili.

Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Komisi KPU Luwu Utara, Mahlisa menjelaskan empat kategori itu antara lain, bertugas di tempat lain pada hari pencoblosan, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan, dan terkena bencana alam.

“4 kategori pemilih ini bisa memilih di luar domisili, namun batas pelaporannya ke KPU akan memilih di luar domisili, hanya sampai tanggal 7 Februari 2024,” kata Mahlisa, saat sosialisasi tentang Pemilu pada kegiatan Cafe Demokrasi, di Pelataran Warkop COD, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Jumat (2/2/2024).

Mahlisa mengatakan, sebelumnya ada 9 keseluruhan kategori pemilih yang bisa memilih di luar domisili, namun 5 kategiro sudah berakhir pada 15 Januari lalu.

“Antara lain pindah domisili, tugas belajar, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, dan bekerja di luar domisili,” jelasnya.

Dikatakan Mahlisa aturan kategori pemilih ini diatur dalam surat Dinas PKPU yang sebelumnya secara resmi telah dikeluarkan oleh KPU.

“Yang mengatur surat Dinas PKPU nomor 695/PL/.01-SD/14/2023 perihal persiapan Penyusunan pemilih tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri, di situ mengatur tentang alasan pindah pemilih,” ungkapnya.

“Namun untuk saat ini 4 kategori masih bisa melapor ke KPU bahwa akan memilih diluar domisili. Namun, hanya sampai tanggal 7 Februari,” pungkas Mahlisa.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : HAMSUL