Bawa 100 Bukti, Ridwan Adukan Lima Komisioner KPU Gowa ke DKPP

Bawa 100 Bukti, Ridwan Adukan Lima Komisioner KPU Gowa ke DKPP

HARIAN.NEWS, GOWA – Lima Komisioner KPU Kabupaten Gowa, Sulsel, dihadapkan pada aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Warga setempat, Ridwan Basri, melaporkan mereka dengan membawa hampir 100 bukti yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam laporannya, Ridwan mencakup seluruh komisioner KPU Gowa, termasuk Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, serta anggotanya, yakni Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu, dan Nursalam Samad. Laporan ini diajukan pada Desember 2024 dengan nomor tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024 dan kini tengah dalam proses verifikasi administrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ridwan, Muallim Bahar kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Kata Muallim Bahar, pihaknya diberikan waktu hingga 7 Februari 2025 untuk melengkapi berkas tambahan terkait dugaan pelanggaran ini. Berkas yang telah diserahkan mencakup foto dan dokumentasi kejadian di berbagai TPS serta rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

“Pengaduan kami berfokus pada masalah teknis yang terjadi di TPS, serta proses rekapitulasi yang belum tuntas di tingkat PPK dan kabupaten. Ini yang kami bawa sebagai dasar pengaduan,” jelas Muallim.

Ridwan juga menyoroti masalah distribusi C Pemberitahuan yang dianggap tak tepat sasaran, menciptakan potensi ketidaksesuaian hasil pemilu.

Ridwan menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk upaya untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu.

“Kami ingin memastikan KPU tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Tanggapan KPU Gowa

Menanggapi aduan ini, Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan selama rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten telah diselesaikan. Hanya beberapa keberatan yang muncul di pleno kabupaten yang masih belum selesai.

Fitra juga menanggapi masalah distribusi C Pemberitahuan yang menjadi sorotan. Ia menjelaskan bahwa banyak pemilih yang tidak berada di tempat saat pendistribusian dilakukan, namun hak pilih mereka tetap terjamin.

“Kami sudah memberikan penjelasan kepada pihak yang mengajukan keberatan, dan Bawaslu juga telah menerima penjelasan kami. Kami menghormati hak konstitusional mereka untuk melapor ke DKPP,” ujar Fitra.

Proses verifikasi dan klarifikasi ini masih berlangsung, dengan harapan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan dan adil di masa mendatang.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News