Bawa Motor Saudaranya, GP (36) Digaruk Satreskrim Polres Magelang Kota
KOTA MAGELANG, HARIAN.NEWS – Tersangka pencurian sepeda motor berinisial GP (39), akhirnya digaruk polisi dari Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah. Pria asal Bandung ini, kini mendekam di balik jeruji Polres Magelang Kota.
GP pelaku pencurian motor tersebut merupakan saudara sendiri pihak korban. Bahkan, sebelum kejadian pelaku sempat menginap di rumah korban di Desa Rejosari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat memimpin konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Senin, 27 Februari 2023 siang, pelaku nekat mencuri motor milik korban Muhammad Habib karena membutuhkan biaya ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dijelaskan Kapolres, sebelum kejadian pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, korban Muhammad Habib hendak menjemput sang istri di Kota Solo. Korban berangkat didampingi seorang driver.
Bersamaan waktu itu, pelaku sedang ikut menginap di rumah korban. Karena alasan hendak ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pelaku izin ke korban untuk ikut ke terminal.
“Dalam perjalanan itulah, pelaku GP minta diturunkan di Terminal Magelang, selanjutnya korban dan driver melanjutkan perjalanan ke Kota Solo,” ujar Kapolres Magelang Kota.
Memanfaatkan keberangkatan korban ke Solo, lalu pelaku naik ojek menuju rumah korban di Dusun Sidomulyo Timur, Desa Rejosari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Dari itulah pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang sebelumnya sengaja tidak dikunci oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku mengambil kunci kontak beserta STNK sepeda motor Honda Vario 125 CC warna biru tahun 2021 dengan Nopol: AA-5346-FT yang berada di dalam gantungan kunci yang berbentuk dompet warna coklat terbuat dari kulit sintetis yang tergantung di dalam kamar tidur.
“Selanjutnya Pelaku juga membobol pintu kamar yang terletak di sebelah timur dengan cara merusak engsel kunci gembok pintu kamar menggunakan obeng tespen.
“Setelah membuka paksa pintu kamar tersebut, selanjutnya tersangka masuk kamar mencari keberadaan BPKB sepeda motor tersebut dengan cara mengacak-acak isi lemari plastik tetapi BPKB tidak ditemukan,” kata Yolanda.

Barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 CC dicuri pelaku di rumah saudaranya. (Ft. Mohis/HN)
Bersama sepeda motor curiannya, pelaku langsung pergi. Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah mendapati jendela depan tidak tertutup rapat. Setelah masuk rumah sepeda motor, kunci kotak dan STNK-nya, hilang.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ini pihak polisi. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan kini diamankan bersama barang bukti sepeda motor.
Pelaku GP dijerat Pasal 362 dan Pasal 367 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News