Bawaslu Jeneponto Rekomendasikan Penertiban APK yang Melanggar Aturan

Bawaslu Jeneponto Rekomendasikan Penertiban APK yang Melanggar Aturan

HARIAN.NEWS,JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto memberikan rekomendasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kepada tiga instansi terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jeneponto, pada Rabu, 10 Januari 2024.

Bustanil Nassa dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, menjelaskan bahwa hasil pengawasan selama masa kampanye pemilu 2024 menemukan banyak APK dan Bahan Kampanye (BK) Peserta Pemilu yang dipasang dan disebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terkait banyaknya APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Jeneponto merekomendasikan penertiban untuk memastikan kepatuhan selama masa kampanye,” ujar Bustanil Nassa.

Rekomendasi tersebut merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Bawaslu Kabupaten Jeneponto berharap instansi terkait dapat segera menindaklanjuti dan melaksanakan penertiban APK dan BK Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : ASWIN RASYID