Bawaslu Keluarkan Edaran, Simak Beberapa Tempat yang Harus Steril Kampanye!

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menerbitkan imbauan antisipasi pelanggaran kampanye di rumah ibadah jelang perayaan Hari Raya Natal. Surat imbauan itu ditujukan kepada seluruh pengurus rumah ibadah khususnya pengurus gereja di Kota Makassar
Surat imbauan Bawaslu Kota Makassar dengan nomor: 145/HK.01.00/K.SN-22/12/2023 itu diterbitkan pada, Rabu tanggal 13 Desember 2023. Dalam surat edarannya, Bawaslu Makassar meminta rumah ibadah steril dari kegiatan politik praktis.
Selain rumah ibadah, tempat lainnya yang dilarang untuk berkampanye yakni fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan. Termasuk dalam hal ini rumah sakit, gedung atau halaman sekolah dan kampus, dan gedung milik pemerintah.
Point C 1, pasal 280 ayat (1) huruf h dan j Undang Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang pemilihan umum yang berbunyi
“Pelaksanaan, peserta dan tim kampanye dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan,” tertulis dalam edaran Bawaslu kota Makassar
Bawaslu Makassar juga melampirkan ancaman sanksi bagi pihak yang melanggar aturan kampanye ini. Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : Nursinta