Bawaslu Luwu Utara Gelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu

LUWU UTARA, HARIAN.NEWS – Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menggelar
Konsolidasi pengawasan tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Adhoc, Tema “Pengelolaan data Pemilu”. Senin (21/11/2022).
Kegiatan ini digelar di Hotel Bukit Indah, Jalan Simpurusiang, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulsel. Dan dibuka langsung Divisi Data Bawaslu Luwu Utara, Ibrahim Umar.
Dalam sambutannya Ibrahim Umar menekankan kepada peserta yang hadir agar menyimak setiap materi yang disampaikan oleh pemateri.
“Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, dan kita semua menyimak materi yang disampaikan dengan sungguh sungguh”, harapnya.
Sementara itu, Divisi Data KPU Provinsi Sulawesi Selatan Muslimin S.Pd M.Pd yang hadir pada kegiatan itu menyampaikan validasi data pemilih juga merupakan tanggungjawab pihak penyelenggara didalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu, hal itu sesuai dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 .
Selain itu, Dalam kesempatan tersebut Muslimin juga mengatakan penyelenggara juga memiliki tanggungjawab untuk memastikan perkembangan data pemilih.
“Hal ini berdasarkan Undang Undang Tahun 2022 tentang perlindungan data pemilih dan PKPU Nomor 7 tahun 2017”, jelasnya.
Muslimin Menyampaikan dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017 ada tiga hal perubahan mendasar, salah satunya pendekatan dejure berdasarkan kependudukan.
“1. Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS
meliputi :
a. Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar
pada pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar
pada daftar pemilih tambahan;
c.
Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak
terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan; dan
Pemutakhiran
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : Hamsul