Bawaslu Sulsel Temukan Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu di 9 Daerah ini

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan 9 daerah di Sulsel berpotensi dugaan pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan kesembilan daerah dugaan potensi pidana itu yaitu Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Bone dan Wajo.
“Kami menemukan ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah ini, di antaranya ialah pasal 510, pasal 516, pasal 523 dan pasal 533,” bebernya, Minggu (18/2/2024).
Saiful, sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, yakni Pasal 510 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
“Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah,” jelasnya
Pasal 523, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.
“Lalu Pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali,” lanjutnya.
“Di Palopo, Sidrap, Pangkep, Luwu dan Bone masuk pasal 516, yakni dugaan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau di TPS lain,” Saiful mencontohkan.
Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan kasus seperti yang dijelaskan akan diancam dengan kurangan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Alamsyah menuturkan, pihaknya sementara menelusuri dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah.
“Masa prosesnya ialah 7 hari dan tambahan waktu 7 hari,” tutupnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : NURSINTA