BBPOM Makassar Serahkan Berkas ke Kejati: Instruksi Kepala BPOM, “Tak Ada Ampun bagi Kejahatan Obat dan Makanan”

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar resmi melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka P kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat dan pangan ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami telah menyerahkan berkas perkara Tersangka P ke Kejati Sulsel. Proses hukum kami dorong agar dapat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Yosef dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, BioMed, PhD, yang menegaskan tidak ada kompromi terhadap kejahatan obat dan makanan.
Seluruh pelanggaran akan ditindak tegas, baik melalui sanksi administratif mulai dari peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar maupun sanksi pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Yosef berharap proses hukum yang berjalan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat mengedarkan produk ilegal, terutama yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi tentang bagaimana memastikan masyarakat terlindungi dari produk ilegal yang berisiko terhadap kesehatan,” ujarnya.
BBPOM Makassar mencatat bahwa peredaran produk tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan masih menjadi tantangan besar, seiring meningkatnya penjualan melalui platform digital. Kompleksitas jalur distribusi membuat peran serta masyarakat menjadi kunci dalam pengawasan.
Untuk itu, Yosef mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan pelanggaran baik yang ditemukan secara daring (media sosial atau e-commerce) maupun luring (toko, kios, grosir, atau pasar tradisional).
“Jika masyarakat melihat ada penjualan produk yang tidak sesuai ketentuan, silakan laporkan ke nomor 0852-11111-533. Identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” jelasnya.
BBPOM Makassar kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan intensitas pengawasan melalui operasi gabungan, sampling produk di lapangan, serta edukasi publik untuk mendorong masyarakat lebih cermat dalam memilih produk yang aman dan memenuhi syarat.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News