Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Rp46 Miliar Sepanjang 2025-2026

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang periode 2025–2026 dengan nilai mencapai Rp46 miliar. Pemusnahan tersebut melibatkan PT Mitra Hijau Asia sebagai pihak yang menangani pengelolaan limbah.
Kegiatan pemusnahan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bersama pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI/Polri, dan PT Mitra Hijau Asia di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang yang dimusnahkan terdiri atas rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik, obat-obatan, hingga mainan.
Seluruhnya merupakan barang hasil penindakan yang dilakukan dalam rangka pengawasan kepabeanan. Dari total nilai barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator nilai penerimaan negara yang berpotensi hilang akibat peredaran barang yang melanggar ketentuan. Sementara itu, proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator.
Metode tersebut digunakan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar sekaligus memperhatikan ketentuan dalam pengelolaan limbah.
Dalam kegiatan tersebut, PT Mitra Hijau Asia berperan dalam pengelolaan limbah hasil pemusnahan. Perusahaan itu diketahui bergerak pada bidang pengelolaan limbah, termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepada awak media, Direktur PT Mitra Hijau Asia, Riory Rivandy, mengatakan perusahaannya ditunjuk sebagai mitra jangka panjang dalam kegiatan pemusnahan barang ilegal.
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat. Semoga kerja sama ini berkelanjutan sehingga pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal,” ujar Riory, Selasa (29/9/2026).
Menurut Riory, kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan barang hasil penindakan dapat ditangani hingga tahap akhir, termasuk proses pengelolaan limbah setelah pemusnahan.
Kegiatan itu juga melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai bagian dari sinergi pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.
Bea Cukai Makassar menegaskan fungsi pengawasan tidak berhenti pada proses penindakan. Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus ditangani hingga tahap akhir agar tidak kembali masuk ke jalur peredaran.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan pemusnahan barang senilai Rp46 miliar tersebut, proses penindakan Bea Cukai Makassar memasuki tahap akhir terhadap barang-barang yang dinyatakan tidak dapat atau tidak boleh kembali beredar di masyarakat.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News