Belum Terpilih, Calon Bupati Barru ini Sudah Langgar Perbup Pemasangan Baliho

HARIAN.NEWS, BARRU – Alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Barru sejenis spanduk, baliho dan flyer milik beberapa calon kepala daerah melanggar peraturan bupati (perbup) karena dipasang menggunakan paku besi yang ditancapkan ke sejumlah pohon hidup sepanjang jalur poros Makassar – Kabupaten Barru.
Berdasarkan pantauan, kebanyakan spanduk, baliho dan flyer calon kepala daerah yang dipasang dengan paku ke pohon itu didominasi oleh calon kepala daerah dari Partai Nasdem drg. Ulfah Nurulhuda Suardi yang merupakan anak dari Bupati Barru Suardi Saleh juga sekaligus Istri tercinta dari Kepala Bapenda Andi Rusman.
Akibat dari pemasangan APK ini, sejumlah pohon menjadi terhambat pertumbuhannya bahkan ada juga sebahagian pohon menjadi mati padahal pohon di pinggir jalan poros tersebut tergolong cukup besar dan rindang.
Tak hanya merusak pohon, pemasangan APK di pohon diketahui melangar Peraturan Bupati (Perbup) Barru nomor 14 tahun 2016 Nomor 3 BAB VIII, pasal 14, terkait kewajiban pemasangan, ayat 1 yang menjelaskan bahwa pemasangan reklame wajib menjaga ketertiban, kelestarian, dan keindahan lingkungan.
Kenyataannya, meski Perbup itu dibuat untuk melarang sejumlah APK calon Bupati Barru itu dipaku dengan media pohon. Sejumlah pihak terkesan melakukan pembiaran atau mengabaikan aturan yang sudah disepakati oleh beberapa pihak (stakeholder) terkait.
Ditanyai terkait atribute kampanye milik istrinya yang paling banyak di paku ke pohon, Kepala Bapenda Barru, Andi Rusman yang dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp pribadinya bernomor 0811***061 memilih bungkam terkait pelanggaran ini.
Begitu pula dengan Bupati Barru, Suardi Saleh yang sekarang menjabat sebagai pimpinan Pemkab Barru juga ikut tak berkomentar. Padahal, Drg Ulfah Nurulhuda Suardi adalah anak kandungnya yang di tahun 2024 ini bakal maju sebagai calon kepala daerah.
Kontak Suardi Saleh yang berusaha di hubungi yakni 0811***875 untuk dimintai tanggapannya sebagai pemangku kepentingan sehubungan dengan penegakan peraturan daerah yang ia juga setujui itu. Akan tetapi, Perbup larangan pemasangan alat peraga kampanye calon kepala daerah itu terkesan diabaikan.
Dari pantauan harian.news sepanjang jalur poros Makassar – Barru berjejeran spanduk yang di paku ke pohon hidup. Parahnya, alat peraga kampanye calon kepala daerah ini di pajang depan Sekolah, Masjid juga Kantor Pemerintahan.
Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan terdapat regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.
Terkait hal ini drg Ulfah juga belum berhasil dimintai keterangannya.
(MUH YUSUF YAHYA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News