Berantas Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj-Polri Bentuk Satgas Gabungan

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas memberantas praktik haji dan umrah ilegal. Kementerian Haji dan Umrah resmi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia membentuk Satgas Haji dan Umrah guna memperketat pengawasan dan perlindungan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, pembentukan satuan tugas khusus ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil menyusul maraknya modus penipuan dan keberangkatan jemaah melalui jalur nonresmi yang merugikan masyarakat.
“Pencegahan di bandara melalui kepolisian dan imigrasi diperketat. Tahun lalu, tercatat 1.200 calon jemaah berhasil dicegah berangkat menggunakan visa nonhaji,” ujar Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Penegasan Sikap: Tidak Lagi Sekadar Mediasi
Pemerintah mengubah strategi penanganan kasus penipuan travel umrah. Dahnil menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana dan mediasi tidak dipenuhi pelaku, kasus akan langsung diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Secara tegas kami sampaikan, kasus penipuan yang tidak diselesaikan melalui mediasi akan langsung kami minta kepolisian tindak secara pidana,” tegas Dahnil.
Wakapolri Dedi Prasetyo mengungkapkan, sepanjang 2026 Polri telah menangani 42 kasus tindak pidana haji dan umrah dengan berbagai modus. Total kerugian masyarakat mencapai Rp 92,64 miliar.
Ribuan Jemaah Ilegal Digagalkan
Data pencegahan menunjukkan tingginya upaya keberangkatan ilegal. Sepanjang 2025, sebanyak 1.243 orang berhasil dicegah di berbagai bandara. Bandara Soekarno-Hatta mencatat angka tertinggi dengan 719 orang, disusul Bandara Juanda sebanyak 187 orang.
Pembentukan Satgas Haji dan Umrah diharapkan mampu menciptakan tata kelola ibadah yang lebih tertib, melindungi jemaah dari praktik ilegal, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji dan umrah yang aman dan sesuai syariat. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG