Berisi Lebih 200 Batang Rokok, Koper Jemaah Haji RI Ditahan di Madinah

HARIAN.NEWS MADINAH – Bea Cukai Madinah menahan 4 koper jemaah haji RI berisi lebih 200 batang rokok. Terkait temuan ini, pihak Bea Cukai tetap meminta agar pemilik koper datang langsung ke Bandara Madinah karena melanggar aturan batas jumlah rokok yang bisa dibawa.
Mendengar hal ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi langsung bergerak saat mengetahui ada empat koper jemaah haji yang ditahan oleh petugas Bea Cukai Madinah.
Petugas Daker Madinah menghadirkan pemilik koper tersebut di bandara Madinah, di mana sebelumnya jemaah ini sudah berada di hotel.
“Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Madinah bahwa ada empat koper yang ditahan. Empat koper itu tidak bisa kami proses untuk pengambilan karena Bea Cukai terus meminta jemaah yang datang,” kata Kepala Daker Bandara Abdul Basir, dikutip pada Jumat (9/5/2025).
Tak lama setelah pemiliknya tiba, koper langsung dibongkar. Dua dari empat koper itu ditemukan rokok lebih dari 200 batang. Padahal, aturan yang berlaku di Arab Saudi hanya membolehkan jemaah haji membawa rokok maksimal 200 batang.
“Setelah kami buka bersama jemaah ternyata isinya rokok dalam jumlah yang sangat banyak,” ungkap Basir.
Kelebihan jumlah rokok tersebut lalu disita oleh Bea Cukai Madinah. Jemaah hanya diberikan maksimal 200 batang rokok yang dibawanya dari Indonesia.
“Akhirnya jemaah hanya diberikan jatah dua slop saja sesuai aturan, sisanya disita. Rokok itu bisa dikeluarkan kalau jemaah membayar denda atau pajak yang harganya bisa berkali lipat dari harga [rokok] tersebut,” terang Basir.
Basir menuturkan para jemaah tidak mengetahui mengenai aturan membawa rokok. Ia menegaskan edukasi kepada jemaah haji akan terus dilakukan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News