Berkas Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan

HARIAN.NEWS, GOWA – Kasus produksi dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, memasuki babak baru.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa berkas penyidikan 17 tersangka dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap satu.
“Untuk 17 tersangka pertama, berkas perkara sudah rampung dan sudah kami kirimkan tahap satu,” kata Reonald kepada awak media, Senin (13/1/2025).
Setelah pelimpahan berkas penyidikan, pihak kepolisian akan menunggu Kejaksaan melakukan pemeriksaan hingga dinyatakan lengkap (P21).
“Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kami akan lanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” jelas Reonald.
Reonald juga mengungkapkan bahwa berkas penyidikan untuk Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), yang diduga sebagai otak sindikat dan penyandang dana produksi uang palsu, masih dilengkapi oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkas tersangka ASS masih dilengkapi. Setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik, kami akan serahkan ke Kejaksaan untuk diteliti,” ujarnya.
Jika berkas telah memenuhi syarat P21, ASS beserta barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat uang palsu ini. Dari jumlah tersebut, ASS disebut sebagai pelaku utama yang ditangkap bersama seorang DPO berinisial AR. Namun, masih ada dua pelaku lainnya yang kini berstatus buron.
“Masih ada dua DPO yang kami kejar,” ungkap Reonald.
Meski demikian, ia belum mengungkapkan detail peran masing-masing tersangka dalam sindikat tersebut.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News