Berpolemik, Wali Kota Makassar Tinjau Ulang Jabatan Rusmayani Madjid sebagai Dirut RS Daya

Berpolemik, Wali Kota Makassar Tinjau Ulang Jabatan Rusmayani Madjid sebagai Dirut RS Daya

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh RamdhanPomanto, meninjau ulang penunjukan Rusmayani Madjid sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar.

Langkah ini diambil Danny Pomanto sapaan akrab Wali Kota Makassar menyusul polemik yang timbul terkait latar belakang Rusmayani yang merupakan tenaga profesional dari kalangan nonmedis.

Penunjukan kalangan profesional untuk menduduki jabatan direktur utama sebuah rumah sakit ternyata membutuhkan syarat tambahan.

“Posisinya Ibu Maya di RSUD, (tenaga) profesional itu bisa (menjabat) tapi ternyata profesional itu syaratnya ada lagi,” ujar Danny, Senin (8/1/2024).

Syarat yang dimaksud adalah kompetensi manajemen rumah sakit. Hal ini sejalan dan telah diatur dalam perundang-undangan terbaru yakni UU Nomor 17 tahun 2023 pasal 186 ayat (2).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa unsur pimpinan rumah sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.

“Harus punya kompetensi iya. UU Dokter kan baru disahkan, dan di situ ada profesional,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Danny, dirinya akan melakukan penyesuaian terkait posisi Rusmayani Madjid sebagai Direktur Utama di RSUD Daya Kota Makassar.

“Ada penyesuaian, minta izin ke pusat nanti,” pungkas Danny.

Untuk diketahui, Rusmayani dilantik sebagai Dirut RSUD Daya Kota Makassar pada 3 Januari 2024 lalu, menggantikan dr. Ahmad Asyarie yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Sebelum dilantik menjadi Dirut RSUD Daya Kota Makassar, Rusmayani Madjid menduduki jabatan sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Makassar.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News