Bebas Bersyarat, Nurdin Abdullah Harus Wajib Lapor Setelah Bebas dari Penjara
JAKARTA, HARIAN.NEWS – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, akhirnya menghirup udara bebas hari ini, Jumat,18 Agustus 2023, bersama dengan tiga narapidana korupsi lainnya dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Pembebasan bersyarat ini diumumkan oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, yang menyebutkan bahwa Nurdin Abdullah memperoleh remisi pada tanggal 17 Agustus. Meski dikeluarkan dengan syarat, surat keputusan pembebasan ini akhirnya direvisi, mengizinkannya pulang pada tanggal 18 Agustus 2023. Kunrat menambahkan bahwa Nurdin Abdullah akan tetap dalam pengawasan ketat.
Baca Juga : 165 Warga Binaan Rutan Makassar Diusulkan Remisi: 6 Langsung Bebas
Namun, kritik dan tanya jawab mewarnai keputusan ini. Kunrat menggarisbawahi bahwa Nurdin Abdullah akan tetap dikenakan wajib lapor dan masa percobaannya diperpanjang selama satu tahun ke depan. “Mereka harus membuktikan diri mereka bisa menjadi lebih baik dalam setahun mendatang,” tegas Kunrat.
Sebagai informasi latar belakang, Nurdin Abdullah adalah mantan Gubernur Sulawesi Selatan yang sebelumnya divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta terkait skandal suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.
Selain Nurdin Abdullah, ada tiga narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat ini. Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terkait dengan skandal suap pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) pada tahun 2015 dan 2016.
Baca Juga : Bertemu 2 Jam, Danny Ungkap Pembicaraan Bersama Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sementara Sudarso, mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat dalam kasus suap Bupati Kuantan Singingi terkait izin perpanjangan HGU kebun sawit.
Tidak ketinggalan, Nyoman Damantra, seorang mantan politikus dari PDIP, terlibat dalam skandal menerima uang sebesar Rp3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek Impor Produk Hortikultura (RIPH). ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News