Bertandang ke Makassar, Menkumham RI Respons Soal Wacana Dwi Kewarganegaraan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan, melontarkan wacana soal pemberian kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan bagi diaspora bertalenta.
Ternyata wacana tersebut disambut baik oleh DPR dengan memasukkan revisi UU Kewarganegaraan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
Saat menghadiri peresmian Kantor wilayah kantor baru Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel, Jumat (14/6/2024), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menanggapi isu terkait wacana dwi kewarganegaraan yang dituntut diaspora Indonesia.
Namun, Yasonna mengatakan pihaknya akan menggunakan skema Overseas Citizenship of India atau OCI, sebagai upaya mengakomodasi tuntutan diaspora. Sehingga dapat Kelud masuk dari Indonesia ke negara lain.
“Mereka diaspora Indonesia kita beri visa seumur hidup, multiple entri. Dapat melakukan usaha di sini, bisnis, tentunya bayar pajak, dan dapat tinggal di sini. Itu yang dapat kita lakukan, tidak boleh memegang jabatan-jabatan publik, tidak boleh dipilih dan memilih. Jadi itu yang kita lakukan,” jelasnya usai meresmikan
Yasonna menjelaskan pemberlakukan tersebut merujuk pada UU tentang kewaeganegara yang menganut kewarganegaraan tunggal. Dan tidak menganut dwi kewarganegaraan atau dua identitas warga negara.
“Ini punya filosofi dasar historis yang jauh sebelum Indonesia merdeka. Sumpah Pemuda yang 28 Oktober 1928. Bertanah air satu, tanah air Indonesia. Berbangsa satu, bangsa indonesia. Berbahasa satu bahasa Indonesia. Gak disebut bertanah air dua, gak ada,” tandasnya.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News