BI Tegaskan Sanksi Berat untuk Pemalsu Uang di Makassar

HARIAN NEWS, MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menegaskan sanksi tegas bagi pelaku pemalsuan uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penegasan ini disampaikan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menanggapi video viral terkait dugaan peredaran uang palsu yang diduga diproduksi oleh percetakan di UIN Makassar. Uang palsu tersebut menarik perhatian publik karena sulit dibedakan dengan uang asli.
Marlison memastikan uang yang beredar dalam video tersebut bukan uang Rupiah resmi.
“Menanggapi video yang beredar di masyarakat tentang uang yang diragukan keasliannya memendar warna biru saat dikenakan sinar UV, uang tersebut dapat dipastikan bukan merupakan uang Rupiah karena tidak memiliki ciri keaslian sebagaimana ketentuan yang ada,” tegasnya.
Pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Pelaku pemalsuan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Hukuman serupa juga berlaku bagi siapa saja yang menyimpan uang palsu dengan pengetahuan bahwa uang tersebut palsu.e
“Pelaku yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, ancaman hukuman lebih berat, yakni pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar,”
BI mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu dan memastikan keaslian uang Rupiah melalui ciri-ciri khusus seperti teknik cetak, gambar tersembunyi, dan tanda air.
Marlison juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan uang yang dicurigai palsu.
Kasus uang palsu yang viral di Makassar saat ini dalam penyelidikan lebih lanjut. BI bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengusut tuntas peredaran uang palsu tersebut.
Marlison menegaskan bahwa pemalsuan uang adalah kejahatan serius yang merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan adanya aturan dan sanksi yang tegas, kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan turut mendukung upaya pemberantasan peredaran uang palsu,” pungkas Marlison.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News