BKN Wajibkan ASN Aktivasi MFA Sebelum 14 April 2025, Jika Tidak Akses Digital Bisa Terblokir

BKN Wajibkan ASN Aktivasi MFA Sebelum 14 April 2025, Jika Tidak Akses Digital Bisa Terblokir

HARIAN.NEWS, MAKASSAR  – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah menerapkan sistem keamanan baru berbasis Multi-Factor Authentication (MFA) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.

Sistem ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan data di lingkungan layanan digital ASN, seiring dengan transformasi layanan kepegawaian menuju digitalisasi penuh.

MFA adalah sistem keamanan dua lapis yang mengharuskan pengguna melakukan verifikasi tambahan selain kata sandi, seperti memasukkan kode OTP yang diperoleh dari aplikasi autentikator.

Seluruh ASN diwajibkan mengaktifkan MFA pada akun masing-masing di portal asndigital.bkn.go.id sebelum tanggal 14 April 2025.

Jika tidak, ASN yang bersangkutan tidak akan bisa mengakses layanan-layanan penting seperti SK PNS, kenaikan pangkat, hingga data kepegawaian lainnya.

Menurut BKN, keamanan data menjadi prioritas utama karena data ASN bukan hanya kumpulan angka, tetapi merupakan aset strategis yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.

Maka dari itu, sistem otentikasi ganda ini dihadirkan sebagai bagian dari program penguatan transformasi digital dan mitigasi risiko serangan siber.

Untuk mengaktifkan MFA, ASN dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Login ke portal ASN Digital menggunakan NIP dan kata sandi.
  2. masuk ke menu pengaturan MFA pada dashboard akun.
  3. Unduh aplikasi autentikator seperti Google Authenticator atau FreeOTP melalui App Store atau Play Store.
  4. Scan QR code yang ditampilkan di portal menggunakan aplikasi autentikator, lalu masukkan kode OTP yang muncul di aplikasi tersebut ke dalam portal.
  5. Setelah berhasil, MFA akan aktif dan akan diminta setiap kali ASN melakukan login.

Meski demikian, sejumlah pengguna dilaporkan mengalami kendala saat aktivasi MFA, terutama munculnya kode OTP yang dianggap tidak valid atau gagal dikenali sistem.

Hal ini umumnya disebabkan oleh pengaturan waktu perangkat yang tidak sinkron, penggunaan aplikasi autentikator versi lama, atau browser yang tidak kompatibel.

Untuk menghindari masalah ini, BKN menyarankan agar pengguna mengatur waktu perangkat secara otomatis, memperbarui aplikasi autentikator, dan menggunakan browser terbaru seperti Google Chrome.

Apabila kode OTP tetap tidak valid meskipun langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, pengguna disarankan untuk logout terlebih dahulu, lalu login kembali beberapa saat kemudian.

Jika masalah masih berlanjut, pengguna dapat melakukan reset MFA dari akun masing-masing dan mengulangi proses aktivasi. Jika tetap gagal, ASN dapat menghubungi helpdesk BKN yang tersedia di laman portal ASN Digital.

BKN menegaskan bahwa batas akhir aktivasi MFA adalah tanggal 13 April 2025. Setelah tanggal tersebut, sistem akan otomatis memblokir akses ke layanan digital bagi ASN yang belum mengaktifkan MFA.

Oleh karena itu, seluruh ASN diimbau segera menyelesaikan proses aktivasi agar tidak mengalami gangguan akses layanan administratif.

Dengan sistem MFA, diharapkan keamanan data ASN semakin terjamin, dan proses pelayanan kepegawaian secara digital dapat berjalan lebih aman, lancar, dan efisien.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News