BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Perkuat Pengawasan Kepesertaan Pekerja di Sulawesi-Maluku

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Perkuat Pengawasan Kepesertaan Pekerja di Sulawesi-Maluku

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku bersama Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi dan Maluku memperkuat sinergi pengawasan dan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui rapat koordinasi dan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang digelar di Hotel The Rinra Makassar tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Ikhwan Nul Hakim, bersama jajaran Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Maluku serta pimpinan BPJS Ketenagakerjaan.

Ikhwan Nul Hakim mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) agar lebih banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi dan Maluku masih perlu ditingkatkan karena saat ini baru mencapai sekitar 36 persen.

“Tujuan kolaborasi ini bagaimana para pekerja, baik pekerja rentan maupun pekerja sektor jasa konstruksi, bisa ter-cover dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menyebut jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi dan Maluku saat ini mencapai sekitar 3,8 juta pekerja. Namun angka tersebut dinilai masih jauh dari target perlindungan menyeluruh tenaga kerja.

Karena itu, Kejaksaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengatakan dukungan Kejaksaan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Mintje, melalui kolaborasi dengan Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan berhasil mendorong penagihan iuran perusahaan hingga mencapai sekitar Rp45 miliar di wilayah Sulawesi dan Maluku.

“Peningkatan coverage di Sulawesi-Maluku tidak bisa berjalan maksimal tanpa kolaborasi dengan Kejaksaan dalam penegakan kepatuhan,” katanya.

Ia optimistis angka Universal Coverage Jamsostek di wilayah Sulawesi dan Maluku dapat meningkat dari 36 persen menjadi 54 persen melalui penguatan kerja sama lintas sektor.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan monitoring dan evaluasi implementasi Universal Coverage Jamsostek, evaluasi tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK), serta pemberian apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulawesi dan Maluku atas dukungan terhadap peningkatan kepatuhan badan usaha.

Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan turut dirangkaikan dengan penyerahan simbolis santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari komitmen perlindungan pekerja di kawasan timur Indonesia.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News