BPK RI Evaluasi Upaya Pemerintah Takalar dalam Pengelolaan Dana Mandatory Spending

BPK RI Evaluasi Upaya Pemerintah Takalar dalam Pengelolaan Dana Mandatory Spending

HARIAN.NEWS,TAKALAR – Pj Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M. Dev Plg, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, H. Muh. Hasbi, S.STP., MAP., hadir dalam pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan Mandatory Spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA. 2021 hingga Semester I TA. 2023 oleh BPK RI Perwakilan Sulsel, pada hari Selasa, 31 Oktober 2023.

Kegiatan ini berlangsung di Baruga Mannindori, Kantor Bupati Takalar, dan dihadiri oleh para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Takalar, dan para camat se-Kabupaten Takalar.

Sekretaris Daerah Takalar, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kerja sama antara semua OPD untuk mempersiapkan data yang diminta oleh BPK.

“Perlu ada kerjasama yang baik dan independen dalam pengelolaan BPD (Belanja Pemerintah Daerah) guna memastikan segala proses berjalan dengan tertib,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa peristiwa ini menjadi momen bagi seluruh instansi untuk bersinergi, mempersiapkan data dengan cermat, dan berkolaborasi secara efisien guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini mendukung visi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Takalar.

“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mengevaluasi upaya Pemerintah Kabupaten Takalar dalam mengelola dana Mandatory Spending, yang merupakan bagian integral dari pengelolaan belanja daerah yang efektif dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah,” tutup H. Hasbi.

Tim BPK dari perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan bertugas untuk memeriksa kinerja dan efektivitas upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu dari tahun anggaran 2021 hingga Semester I tahun 2023. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : SAIFUDDIN GASSING