BPOM Perkuat Ekosistem Self-Care Aman dan Bertanggung Jawab, Apoteker Jadi Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pembangunan ekosistem self-care atau swamedikasi yang aman, cerdas, dan bertanggung jawab melalui penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan literasi kesehatan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala BPOM RI Prof. Dr. Taruna Ikrar dalam forum bertema “Pharmacist at the Heart of Self Care” yang menegaskan pentingnya peran apoteker sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut Taruna Ikrar, tren swamedikasi saat ini menjadi bagian penting dari transformasi sistem kesehatan global. Data menunjukkan hampir setengah populasi dunia melakukan swamedikasi dengan prevalensi global mencapai 48,6 persen.
Di Indonesia, berdasarkan data BPS tahun 2025, sebanyak 78,43 persen masyarakat melakukan swamedikasi sebagai langkah awal dalam menjaga kesehatan.
“Angka ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan. Namun negara harus hadir memastikan setiap masyarakat yang melakukan self-care memperoleh produk farmasi yang aman, bermutu, berkhasiat, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Taruna Ikrar.
Taruna menegaskan bahwa regulasi merupakan fondasi utama dalam membangun budaya self-care yang bertanggung jawab. Regulasi berfungsi melindungi masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional, penyalahgunaan obat, peredaran produk ilegal, hingga maraknya misinformasi kesehatan di ruang digital.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sejumlah regulasi telah diterbitkan untuk mendukung sistem pengawasan tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, PerBPOM Nomor 14 Tahun 2024 dan PerBPOM Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Secara Daring, PerBPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), serta PerBPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat.
Selain penguatan regulasi, BPOM juga terus mengembangkan konsep kolaborasi Academia-Business-Government (ABG) sebagai strategi memperluas akses masyarakat terhadap produk self-care yang aman dan berkualitas. Melalui sinergi dengan Kementerian Kesehatan, industri farmasi, organisasi profesi, hingga platform digital kesehatan seperti SwipeRx, BPOM berupaya memastikan pemerataan akses informasi dan produk kesehatan hingga ke pelosok Indonesia.
“Kolaborasi ABG menjadi fondasi penting dalam membangun sistem kesehatan yang kuat. Bersama akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah, kita dapat mendorong inovasi sekaligus memastikan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” jelas Taruna Ikrar.
Dalam kesempatan tersebut, Taruna Ikrar juga memberikan apresiasi kepada para apoteker yang selama ini menjadi penjaga mutu obat di berbagai sarana pelayanan kefarmasian.
Menurutnya, apoteker memiliki posisi strategis dalam menjembatani sains, regulasi, praktik lapangan, dan kebutuhan masyarakat sehingga penggunaan obat berlangsung secara aman, efektif, dan rasional.
“Apoteker adalah garda terdepan penjaga mutu self-care. Kompetensi dan integritas apoteker merupakan aset berharga dalam sistem kesehatan nasional. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan profesionalisme apoteker harus terus didukung sebagai investasi jangka panjang bagi ketahanan kesehatan bangsa,” tegasnya.
BPOM juga menekankan pentingnya penguatan literasi kesehatan melalui program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang terintegrasi. Salah satu kampanye yang terus digencarkan adalah edukasi Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memilih dan menggunakan obat secara bijak.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan terus menjalankan peran sebagai regulator yang progresif dan adaptif dalam membangun ekosistem self-care nasional.
“Keamanan obat bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal kolaborasi. BPOM, tenaga kesehatan, akademisi, dan pelaku usaha memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan setiap terapi dimulai dari produk yang aman, bermutu, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Mari bersama membangun budaya self-care yang cerdas, aman, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia,” pungkasnya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News