Buka hingga 28 September, Intip Cara Daftar dan Persyaratan Jadi KPPS Makassar

Buka hingga 28 September, Intip Cara Daftar dan Persyaratan Jadi KPPS Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka. Bagi warga Kota Makassar yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi, pendaftaran KPPS mulai dibuka sejak 17 hingga 28 September mendatang.

Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing mengatakan, rekrutmen KPPS ini berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Pilkada.

“Siapa saja dapat mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, termasuk petugas KPPS Pemilu lalu, bisa mendaftar,” katanya, Kamis (19/9/2024).

Terkait lokasi pendaftaran, kata Abdi, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan.

“Seluruh berkas calon anggota KPPS diserahkan melalui PPS di wilayah kerja kelurahan wilayah setempat,” jelasnya.

Kemudian, formulir pendaftaran dapat diunduh secara digital melalui scan barcode. Barcode resmi dapat dilihat dengan mengakses akun Instagram resmi KPU Kota Makassar

Syarat dan Dokumen Pendaftaran:

Syarat pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun, dan diutamakan paling tinggi 55 (tahun);
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS (TPS);
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika:
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Dokumen Persyaratan

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai colon anggota KPPS
  • Fotokopi KTP Elektronik sejumlah 1 lembar
  • Surat pernyataan dengan format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS yang dibubuhi materai KPPS
  • Pas foto berwarna latar merah ukuran 4 x 6
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puskesmas atau Klinik dengan pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol
  • Fotokopi Ijazah SMA/Sederajat Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto ukuran 4 x 6 cm.
Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News