Buka per 24 Juni, Intip Kuota dan Syarat Pendaftaran PPDB SD di Kota Makassar

Buka per 24 Juni, Intip Kuota dan Syarat Pendaftaran PPDB SD di Kota Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibuka pada 24 Juni 2024 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Muhyiddin menjelaskan, setidaknya ada tiga jalur yang disiapkan untuk mengikuti PPDB tingkat SD, yakni jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan.

“Jalur zonasi sebanyak 75% dari daya tampung sekolah, sedangkan kuota SD yang berbatasan dengan Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar membuka kuota untuk calon peserta didik dari daerah perbatasan sebesar 5% dan jalur zonasi calon peserta didik dari dalam Kota Makassar menjadi 70%,” rincinya.

Sementara untuk jalur afirmasi sebanyak 20 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Persyaratan PPDB Tingkat SD:

Calon peserta didik baru kelas 1 SD pada saat pelaksanaan PPDB harus memenuhi persyaratan usia:

  • 7 (tujuh) tahun; atau
    paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024.
  • Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki:
    kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
  • Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari
    psikolog profesional.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

  • Akta Kelahiran; atau
    Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan
kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b.

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News