Tindak Lanjut Laporan Warga, Ombudsman Desak PLN Tanggung Jawab Kerugian Masyarakat

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemadaman bergilir yang terus terjadi sebulan terakhir di Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan bahkan menerima aduan masyarakat yang mengeluhkan kerugian materil yang mereka alami.
“Sampai saat ini, kami sudah menerima dua laporan masyarakat terkait pemadaman. Saat ini kami telah meminta keterangan kepada PLN sebagai Terlapor,” ungkap Ismu Iskandar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel kepada harian.news, Kamis (2/11/2023).
Ismu menjelaskan, terkait laporan ini, pihaknya akan mendesak agar kerugian yang dialami oleh masyarakat pengguna layanan akibat pemadaman bergilir ini mendapatkan kompensasi dari PLN.
“Kami sedang mengkaji bagaimana tanggungjawab pelayanan kelistrikan khususnya pembayaran kompensasi mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Listrik Nomor 18 Tahun 2019,” ujarnya.
Ismu menambahkan, dalam hal ini Tim Pemeriksa Ombudsman telah melakukan pemeriksaan, pengumpulan data dan telah mendapatkan beberapa kesimpulan sementara. Dari sisi pelayanan, Ombudsman menyoroti tidak update-nya informasi pemadaman yang mengakibatkan masyarakat seringkali tidak memiliki persiapan saat pemadaman terjadi.
“Tidak ada jaringan informasi yang rapi dengan memanfaatkan jalur-jalur komunikasi seperti Kecamatan, Kelurahan, hingga RT/RW sehingga informasi pemadaman hanya dilakukan melalui media sosial atau aplikasi percakapan seperti Whatsaap,” terang Ismu.
Selain itu, Ombudsman juga menekankan tidak adanya mitigasi atas kekurangan pasokan daya listrik yang dilakukan oleh PLN.
“Padahal bencana kekeringan atau El Nino ini telah diperingatkan oleh instansi terkait sejak awal tahun, seharusnya PLN sebagai satu-satunya penyedia layanan listrik juga memiliki back-up plan atas ketersedian rantai pasokan listrik,” tambah Ismu.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News