Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat dengan nomor perkara: 717/pdt.G/2023/PN. Jkt Pst, terkait dengan diterimanya pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Gugatan ini dilayangkan oleh Akademisi bernama Brian Demas Wicaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai turut tergugat I dan Prabowo Subianto sebagai turut tergugat II dan Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat III.
“Oh iya benar. Kami mengajukan gugatan ke PN Jakpus,” kata penasihat hukum Brian, Anang Suindro dikutip dari liputan6, Rabu (1/11/2023).
Anang mengatakan, kliennya meminta KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Hitungan nilai kerugian merujuk pada keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan terkait APBN yang digunakan untuk anggaran pemilu sebesar 70, 5 T.
Anang menambahkan, kliennya menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, KPU masih PKPU No 19 tahun 2023 pada saat proses penerimaan pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka tanggal 25 Oktober 2023.
Di mana pada pasal 13 ayat 1 huruf Q disyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dan belum ada perubahan.
“Nah kami menilai KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri yaitu melanggar PKPU No 19 tahun 2023. Maka atas perbuatan KPU yang menerima pendaftaran itu kami menilai itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU,” ujar dia.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News