Bupati MYL Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 63 Kepala Desa Pangkep

Bupati MYL Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 63 Kepala Desa Pangkep

HARIAN.NEWS, PANGKEP – Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 63 kepala desa sekabupaten Pangkep.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati MYL juga mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan dilanjutkan dengan pengukuhan TP PKK desa oleh ketua TP PKK Kabupaten Pangkep, Ny Nurlita Wulan Purnama.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, BPD dan TP PKK dilaksanakan di pelataran tribun alun-alun Citra Mas, Pangkajene, Rabu (31/7/2024).

Bupati Pangkep, MYL menyampaikan selamat kepada Kepala desa, BPD dan TP PKK yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan.

Penambahan masa jabatan tersebut, kata MYL. Diharapkan semakin meningkatkan kinerja kepala desa, BPD dan TP PKK.

“Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desata, dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” kata Bupati MYL.

MYL juga menekankan kepada jajaran yang dilantik agar dapat meningkatkan program-program prioritas. Terutama program kesehatan dan pendidikan.

Kepala DPMD Pangkep, Djajang mengatakan, sesuai pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

“Dari 65 desa di Pangkep, hanya 63 desa yang perpanjangan masa jabatan. Karena ada dua desa sementara dijabat oleh Plt. Yakni Desa Kanyurang Kecamatan Liukang Kalmas dan Desa Kapoposang Bali Kecamatan Lukang Tangaya, ” katanya.

PENULIS: MUH YUSUF YAHYA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News