Buruh Merasa Dirugikan, Ini Penjelasan Kacab PT Pelni Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti soal kebijakan PT Pelni yang dinilai merugikan buruh pemikul barang di Pelabuhan Makassar.
Dimana soal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sulsel dengan perwakilan serikat buruh dan dinas terkait di gedung DPRD Sulsel, jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (23/5/2025).
Kepala Cabang PT Pelni Makassar Darman menegaskan bahwa perusahaannya tidak berurusan dengan buruh pemikul barang tersebut. Bahkan, PT Pelni tidak pernah melarang buruh untuk memikul.
“Yang berurusan dengan buruh itu Shipper dan EMKL PBM. Yang paling tepat itu buruh playing Victim,”ungkap Darman saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
“Jika ada pikulan dia malah jadi mandor dan buruh bantuan yang bekerja yang tidak pake baju buruh,”tambahnya, mengaku saat ini berada di Jakarta.
Soal undangan DPRD Sulsel melalui Komisi E. Iya karena suratnya dadakan. “ya surat kami terima tapi dadakan,”jelasnya.
Masih soal buruh, Darman menuturkan bahwa yang paling penting muatan itu tempatnya di Palka. Adapun muatan kategori red pack. Hal itu terkecuali dan ditempatkan terpisah dengan penumpang.
Masalah buruh itu di bawah Koperasi dan pembinanya adalah KSOPU Makassar. Seharusnya, kata dia, semua kita harus mengerti masalah yang sesungguhnya.
“teman-teman wartawan harus menanyakan aturan-aturan dan kepatuhan apa yang harus kita ikuti,”kata Darman.
“Dan ini kelakuan buruh dan Shipper. Muatan dipikul dan main simpan sembarangan. Ini kan muatan dipikul, cuma dicurang dan bergaya preman. Kira-kira ini siapapun sebagai penumpang, apakah tidak terganggu?apakah kapal layak dikatakan kapal penumpang?,”tandas Darman.
Diketahui, Serikat buruh mengeluhkan pengalihan sistem pengangkutan barang ke palka kapal yang menghapus peran jasa pikul.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia, Fikasianus Icang mengatakan, para buruh terkait keputusan PT Pelni yang mengalihkan pengangkutan barang menggunakan palka kapal, menggantikan sistem jasa pikul.
“Adanya SK [surat keputusan] itu membuat buruh pikul kehilangan pekerjaan. Para pengurus barang berpikir, untuk apa bayar buruh jika barang bisa diangkat dengan alat,” ujar Icang.
Ia juga menambahkan bahwa risiko kehilangan barang tetap dibebankan kepada buruh pikul meski penghasilan mereka minim.
Senada dengan Icang, Kepala Unit Kerja TK Bagasi Pelabuhan Makassar, Asnur Ramadan, menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan buruh.
“Penghasilan buruh pikul sangat kecil, sementara mereka tetap harus menanggung risiko kehilangan barang,” katanya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News